androidvodic.com

Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang, Pemerintah Klaim Hak Istimewa Tidak Terkait Politik - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahdalia menyatakan, pemberian IUP untuk ormas keagamaan itu sebagai pemberian hak atas jasa-jasanya di negeri ini.

Menurutnya, kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari peran serta semua elemen masyarakat khususnya kepada organisasi keagamaan baik NU, Muhammadiyah, Induk Gereja Protestan, Induk Gereja Katolik, Buddha, Hindu.

Baca juga: INFOGRAFIS: 6 Lahan Tambang Batu Bara yang akan Diberikan ke 6 Ormas Keagamaan

"Kita lakukan perubahan, dimana PP ini mengakomodir tentang pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan yang mempunyai badan usaha, tujuannya apa? agar mereka punya hak," kata Bahlil saat Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jumat (7/6/2024).

"Dalam pandangan kami dan atas arahan bapak Presiden kontribusi daripada tokoh-tokoh ini atau organisasi ini tidak bisa kita bantah bahkan yang memerdekakan bangsa ini ya," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai, keputusan Presiden Joko Widodo memberikan lisensi mengelola tambang kepada organisasi keagamaan sebagai hak istimewa.

Dia bilang, izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah.

"Itu (ormas) mendapat privilege, salah satunya untuk ke aset pertambangan. Tapi kan itu silakan saja," ujar Airlangga.

Sedangkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberian IUP itu merupakan hasil niat baik pemerintah.

Luhut bilang, keputusan ini diambil pemerintah karena ingin membantu ormas keagamaan agar tidak bergantung pada sumbangan.

"Niatnya baik," kata Luhut dalam acara talkshow bertajuk "Ngobrol yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marinves".

"Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka (ormas keagamaan) diikutsertakan, diberikan saham," sambungnya.

Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberikan Izin Usaha Pertambangan oleh Pemerintah

PBNU sudah ajukan IUP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat