androidvodic.com

Jadi Komut di BUMN, Anak Buah Erick Thohir Pastikan Siti Nurizka Puteri Mundur dari Anggota DPR - News

Laporan Wartawan News, Ismoyo

News, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan Siti Nurizka Puteri mudur dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasca dirinya ditunjuk menjadi Komisaris di anak usaha BUMN yakni PT Pupuk Sriwijaya Palembang.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

Menurut Arya, tidak boleh ada Komisaris di BUMN yang merangkap menjadi anggota dewan.

Baca juga: Sudah Jadi Anggota DPR Kok Jadi Komisaris Utama BUMN, Posisi Politisi Gerindra Ini Disorot

Maka, dirinya memastikan bahwa Siti Nurizka Puteri telah mundur dari anggota DPR.

"Anggota DPR sudah kita bilang bahwa tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri diangkat atau punya rangkap jabatan politik," ucap Arya di Kementerian BUMN, Rabu (12/6/2024)

"Enggak boleh pengurus partai politik, enggak boleh Anggota DPR, enggak mungkin dong, beliau sudah mengundurkan diri. Dan beliau itu dulu di Komisi III," sambungnya.

Arya juga mengungkapkan, penunjukan Siti Nurizka Puteri menjadi Komisaris di PT Pupuk Sriwijaya Palembang telah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.

Menurutnya, Siti Nurizka yang memiliki latar belakang di bidang hukum, disebut dapat memperkuat pengawasan di perusahaan.

"Jadi saya rasa pengawasan di komisaris itu juga ada bagian untuk hal-hal seperti itu. Pahamlah beliau, apalagi sudah tahu seluk-beluk hukum, dan sebagainya. Dan penguatan di Pupuk Sriwidjaja juga," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri terpilih menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwijaya Palembang.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Yodya Karya untuk Lulusan D3-S1, Ada 10 Posisi, Ini Syaratnya

Hal itu sebagaimana tertulis dalam akun Instagram official PT Pupuk Sriwijaya Palembang @pusripalembang, Senin (11/6/2024).

Anggota Komisi III DPR RI itu terpilih berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

“Keluarga besar PT Pusri Palembang mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ibu Siti Nurizka Puteri Jaya sebagai Komisaris Utama PT Pusri Palembang berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” tulis akun @pusripalembang.

Adapun, pada UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), mengatur larangan rangkap jabatan anggota baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Pada Pasal 236 ayat (1) huruf C UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat