Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.
Diketahui, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengadu ke DPR pada Rabu (19/6/2024) ini.
Sekarga mengadu karena mereka menilai Garuda Indonesia telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diduga memberangus serikat karyawan, dan soal Dirut Garuda Indonesia yang melaporkan pengurus Sekarga ke polisi.
Ketika diminta tanggapan mengenai beberapa hal yang diadukan Sekarga kepada DPR, Irfan enggan berkomentar banyak.
Menurut dia, tidak terlalu pas bagi dirinya mengomentari apa yang terjadi di DPR. Dia akan berkomentar apabila ke depannya dipanggil DPR untuk diminta klarifikasi.
"Apa yang terjadi di rapat DPR, enggak terlalu pas untuk saya komentari. Nanti kita tunggu kalau dipanggil DPR untuk klarifikasi," kata Irfan ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (19/6/2024).
Dalam rapat tersebut, Sekarga menyebut Garuda Indonesia telah melakukan sejumlah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengatakan, empat pelanggaran PKB ini sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker pun disebut sudah memberikan anjuran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan oleh Sekarga.
"Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh manajamen Garuda Indonesia," kata Novrey di lokasi rapat.
Baca juga: Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia
Ia pun menjelaskan sejumlah pelanggaran PKB ini. Pertama, terkait dengan kebijakan perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.
Kemnaker disebut Novrey sudah memberikan anjuran pada 17 Juni 2022 agar perusahaan segera melakukan penyelesaian terkait potongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Pelanggaran PKB kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat.
Baca juga: Mahfud MD Terima Aspirasi Soal Penyelamatan Garuda Indonesia dari Sekarga
Terkini Lainnya
Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Sekarga ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.
BERITA REKOMENDASI
Garuda Selesaikan Penerbangan Haji Embarkasi Lombok
BERITA TERKINI
berita POPULER
Tarik Uang Pakai Kartu Debit BCA di Mesin EDC Tak Gratis Lagi, Ada Biaya Rp4.000 Setiap Transaksi
Studi Brand Footprint Indonesia 2024, Ini 10 Merek FMCG yang Paling Dipilih Konsumen
Koper Penumpang Maskapai Dibobol Porter, Pengamat Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan dan Rekrutmen
Jaga Ketahanan Energi RI, Terminal LPG Tanjung Sekong Pasang Teknologi Baru
Setelah Pandemi Covid-19, Maskapai Penerbangan Vietjet Catat Kenaikan Jumlah Penumpang 183 Persen