Serikat Karyawan Garuda Mengadu ke DPR, Ada Ketidakjujuran Data Soal Laporan Hubungan Industrial - News
Laporan wartawan News, Endrapta Pramudhiaz
News, JAKARTA - Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) menduga ada ketidakjujuran pada laporan hubungan industrial yang disampaikan manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2021, 2022, dan 2023 yang mereka nilai tidak jujur dan berpotensi menjadi kebohongan publik.
Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengatakan, pada laporan tahunan Garuda Indonesia di bagian hubungan industrial, pihaknya mendapati ada yang tidak sejalan dengan apa yang sebenarnya dilakukan.
Novrey menyampaikan hal tersebut dalamRapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Kami sampaikan bahwa apa yang dilakukan manajemen tidak sejalan dengan informasi kepada publik pada laporan tahunan perusahaan 2021, 2022, dan 2023 tentang hubungan industrial," kata Novrey.
Dalam penyampaian Garuda Indonesia di laporan perusahaan tahun 2022, disebutkan bahwa pengelolaan hubungan kerja industrial dilakukan dengan menjalankan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018-2020 beserta perpanjangannya.
Berikut laporan tahunan Garuda Indonesia tahun 2022 yang didapatkan Tribunnews:
Pada 2022, pengelolaan hubungan industrial dilakukan dengan menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2018-2020 beserta Perpanjangannya agar tetap diimplementasikan dengan baik dengan berkoordinasi bersama dengan Serikat Pekerja termasuk melakukan upaya upaya pencegahan dan sekaligus penyelesaian perselisihan yang sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam PKB dan Undang-undang yang berlaku.
Novrey mengatakan, bagian tersebut berpotensi menjadi kebohongan publik.
"Hal ini juga muncul di laporan tahunan perusahaan tahun 2021, 2022, 2023 perihal potensi kebohongan publik atas laporan tahunan dan untuk menjaga kredbilitas Garuda Indonesia," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Sekarga sudah mengirim surat terkait hal tersebut kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada 3 Mei 2024.
Dalam rapat dengan DPR, Novrey juga mengungkap Garuda Indonesia telah melakukan sejumlah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ada empat pelanggaran PKB yang menurut dia sifatnya signifikan.
Novrey mengatakan, empat pelanggaran PKB ini sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terkini Lainnya
Serikat Karyawan Garuda mencurigai laporan hubungan industrial PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2021, 2022 dan 2023 yang dinilai tidak jujur.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemendag Bagi-bagi Daging Kurban Hasil dari 70 Sapi dan 104 Kambing, Zulhas: Kalahkan Istiqlal
Prabowo Mau Pertumbuhan Ekonomi RI 8 Persen? Ekonom Sebut Kinerja Industri Nasional Harus 'Digeber'
Riset: Peringkat Daya Saing Indonesia Naik ke 27 di Dunia, Lampaui Malaysia Hingga Jepang
Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Pengamat: Hanya Ada di Indonesia, Pak Muhadjir Kurang Kerjaan
Laju IHSG dan Rupiah Kompak Bergerak Menguat Setelah Libur Idul Adha 2024