androidvodic.com

Soal Penyalahgunaan QRIS, Bank Indonesia: Jadi Tanggungjawab Bersama - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menekankan, penyalahgunaan QRIS jadi tanggungjawab bersama. BI menyampaikan QRIS telah memiliki standar nasional yang mengacu pada fitur keamanan internasional.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan pelaku industri Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), selalu melakukan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant

"Kenapa ini jadi tanggungjawab bersama dari sisi pedagangnya dari merchantnya, pedagang itu harus memastikan QRIS itu dalam pengawasannya. Barcodenya itu ada dalam pengawasannya. Jangan barcodenya ditaruh disembarang tempat. Jadi harus diawasi kalau pembelinya itu men-scan QRIS yang ada di depan dia atau dalam mesin EDC," ujar Filianingsih saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Kemenkop UKM: Perlu Pengawasan Bersama untuk Cegah Penyalahgunaan QRIS

Filianingsih berpesan kepada para pengguna QRIS untuk selalu melakukan pengecekkan status setelah melakukan pembayaran. Setelah itu, menurutnya, akan ada notifikasi atau pemberitahuan ke si penjual.

"Kalau belanja QRIS sampai bunyi atau di EDC-nya ok. Ada tanggungjawab dari pembeli juga, customer, dia harus memastikan QRIS yang dia scan itu namanya benar. Jangan misalnya itu yayasan apa, tapi namanya toko apa itu tidak pas," kata Filianingsih.

Menurutnya, butuh kerja sama seluruh pihak terkait untuk meminimalisir penyalahgunaan QRIS. BI bersama ASPI selalu melakukan pengawasan.

"Di Bank Indonesia dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan juga terhadap perlindungan konsumen itu tanggungjawab bersama," terang Filianingsih.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng. Dia melihat bank dan penyedia sistem layanan keuangan dan payment gateway tidak bisa disalahkan ketika terjadi penipuan dengan QRIS yang belakangan terjadi.

Mekeng berujar, penipuan modus QRIS harus membuat para pedagang atau merchant dan lembaga lebih berhati-hati menempatkan kode agar tidak diganti pihak tak bertanggung jawab.

"Kalau ini tidak ada yang salah sama QRIS-nya (penyedia sistem), ini masalah pemalsuan di merchant-nya, sehingga para merchant harus hati-hati terhadap penempatan stiker QRIS agar tidak dipalsukan," kata Mekeng kepada awak media, Senin (10/6).

Pakar hukum dan konsultan keuangan Hendra Agus Simanjuntak sepakat dengan pernyataan anggota DPR tersebut. Menurutnya, perusahaan penyedia sistem pembayaran biasanya sudah "mempersenjatai diri" dengan ISO 27001:2022 tentang Sistem Managemen Keamanan Informasi dan IS0 37001:2016 tentang sistem Managemen Anti Penyuapan.

"Jadi perusahaan sejak awal sudah membentengi diri dan meningkatkan kualitas managemennya untuk mencegah terjadi penyalagunaan transaksi digital, misalnya melalui QRIS," ujarnya.

Hendra menilai setiap terjadi penyalagunaan QRIS, maka penegakan hukum harusnya hanya berlaku kepada yang melanggar asas kepatutan tersebut. Dia menilai tidak adil jika terjadi satu kasus penyalagunaan QRIS oleh satu oknum, namun implikasi merembet keseluruh transaksi digital yang ada di penyedia system digital.

"Jadi kalau ada satu kasus, maka oknum itu saja yang mendapatkan efek hukum, misalnya blokir no rekening dan no hapenya. Sementara arus transaksi lainnya yang sesuai asas kepatutan, biarkan proses berjalan normal. Karena biar bagaimanapun, pasar digital, butuh kepercayaan konsumen yang sangat penting untuk dijaga,” tegas Hendra.

Hendra menerangkan salah satu fungsi dari QRIS adalah memberi kemudahan bagi dalam bertransaksi di era digitalisasi saat ini. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum yang mencari celah menyalagunakannnya untuk kepentingan sendiri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat