Dari Pelecehan Seksual Hingga Prank Bawa Bom, Ini Pelanggaran yang Acap Terjadi di Kabin Pesawat - News
Laporan Wartawan News, Ismoyo
News, JAKARTA - Pelanggaran aturan yang dilakukan para penumpang di dalam kabin pesawat atau atau Unrully Passenger, kerap kali terjadi.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengungkapkan, jumlah pelanggaran yang terjadi di setiap tahunnya mengalami fluktuasi.
"(Jumlah kejadian dalam setahun) puluhan, dan dibalik ribuan penerbangan kita, jadi relatif sebenarnya enggak banyak. Relatif enggak banyak," ungkap Irfan di kawasan Hotel Bidakara, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Ketepatan Waktu Penerbangan Haji Garuda Indonesia Tunjukkan Tren Positif
Adapun, jenis pelanggaran yang dilakukan penumpang di dalam pesawat beragam. Mulai dari pelanggaran kecil hingga pelanggaran besar.
Pelanggaran kecil yang dimaksud seperti penumpang merokok, hingga enggan menggunakan masker ketika pandemi Covid-19 berlangsung beberapa tahun lalu.
"Mayoritas waktu pandemi Covid-19 itu enggak mau pakai masker, karena bermasker itu kan bukan cuma buat dia tapi buat yang lain. Itu yang pertama," ujar Irfan.
"Yang kedua, nakal-nakal kecil coba pakai yang rokok elektrik itu," sambungnya.
Selain itu, lanjut Irfan, terdapat pelanggaran yang dinilai sangat berat.
Beberapa pelanggaran berat yang pernah terjadi seperti membuat lelucon membawa bom atau 'Bom Jokes' hingga pelecehan seksual yang kerap terjadi terhadap Pramugari.
Untuk 2 pelanggaran yang disebutkan, pihak maskapai hingga Otoritas Bandara akan melakukan interogasi dalam waktu yang lama.
Bahkan, para pelaku pelanggaran kerap dijebloskan ke penjara dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Garuda Indonesia Group Angkut 73 Ribu Penumpang di Puncak Libur Idul Adha
Untuk Garuda Indonesia sendiri, tak segan-segan bakal menerapkan kebijakan 'blacklist' alias pelaku pelanggaran tidak akan diperbolehkan menggunakan jasa penerbangannya.
"Yang cukup serius itu yang bomb jokes itu seingat saya ada 2 terjadi ya. Satu pas lagi di Arab, satu di Jakarta. Terus sexual harassment. Sexual harassment itu kita menganggap menyiul aja termasuk unrully," ungkap Irfan.
"Jadi ada satu kasus di mana yang melakukan sexual harassment dalam bentuk kontak fisik kita laporkan ke Aviation Security dan dipenjara 24 jam untuk memberi efek jera ya," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pelanggaran aturan yang dilakukan para penumpang di dalam kabin pesawat atau atau Unrully Passenger, kerap kali terjadi.
Puluhan Produsen Helikopter Dunia Berebut Pasar Indonesia di Pameran Hexia 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Shopee dan 4 Perusahaan Logistik Beri Garansi Tepat Waktu, Kiriman Telat Konsumen Dapat Kompensasi
Pusat Data Nasional Diserang Ransomware, Telkom Belum Bisa Pastikan karena Human Error
Wamenkominfo Sebut Insiden Eror-nya PDN Harus Jadi Pelajaran
TRAC Gaet The Grand Mansion untuk Sediakan Layanan Antar Jemput Tamu Hotel
Dua Kawasan Berfasilitas Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus Telah Meningkatkan Investasi di Batam