androidvodic.com

Bea Cukai Batam Tindak 233 Kasus Penyelundupan dari Rokok Hingga Suku Cadang Moge - News

Laporan Wartawan News, Dennis Destryawan

News, JAKARTA - Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam melakukan 233 penindakan yang terealisasi dalam surat bukti penindakan (SBP) sampai Mei 2024.

"Jumlah penindakan tersebut memiliki nilai barang setara Rp 11,53 miliar," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam Evi Octavia di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/6/2024).

Evi menerangkan, jika ditaksir kerugian negara dari hal tersebut menembus angka Rp 1,65 miliar. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai telah menetapkan tujuh tersangka dari total penyidikan.

"Tahun lalu, Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam pada 2023 telah melakukan 836 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 264,052 miliar," katanya.

Menurut Evi, estimasi kerugian negara yang terjadi dari penindakan tersebut mencapai Rp 15,47 miliar. Kemudian, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari total penindakan sepanjang 2023.

Sedangkan, Bea Cukai Batam pada 2020 adalah sebanyak 516 penindakan, pada 2021 adalah 496 penindakan, dan pada 2022 adalah sekitar 364 penindakan.

Barang-barang yang kerap diselundupkan di wilayah Batam antara lain narkoba, solar, benih lobster, suku cadang kendaraan sampai produk tembakau tanpa 'pita' bea cukai.

Ditemukan pula upaya penyelundupan suku cadang motor gede alias moge.

Baca juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura

"Ada juga minuman beralkohol tanpa cukai, sampai penyelundupan suku cadang kendaraan berupa mesin motor Harley Davidson. Sedang dilakukan pemeriksaan atas penyelundupan mesin Harley Davidson tersebut," tuturnya.

Modus dari penyelundupan tersebut kebanyakan dilakukan dengan menggunakan kapal cepat yang sebagian besar berupa speed boat dengan enam mesin.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Karung Baju dan Sepatu Bekas Berbagai Merk Terkenal di Nunukan

Untuk modus penyelundupan minuman beralkohol dan rokok tanpa cukai dengan menggunakan kompartemen palsu di truk. Namun, menyelipkan barang ilegal di sisa tempat dari kompartemen tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat