androidvodic.com

DPR Tanggapi Rencana Pemerintah Batasi BBM Subsidi, Minta Dilakukan Sosialisasi Menyeluruh - News

News, JAKARTA - Pemerintah lewat Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap soal rencana pembatasan pembelian BBM subsidi.

Nantinya tidak semua orang bisa membeli BBM bersubsidi.

Menko Luhut menyampaikan rencana itu melalui unggahan di akun Instagram miliknya. Bahkan dia berharap, kebijakan itu akan diterapkan mulai 17 Agustus 2024.

"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ," ungkap Luhut dalam unggahannya di Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Siap-siap Beban Hidup Bakal Nambah, Ada Sinyal Kenaikan Harga BBM Subsidi Usai HUT ke-79 RI

Merespons hal tersebut, Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan rencana kebijakan pembatasan BBM bersubsidi sudah dibahas berkali-kali di Komisi Energi DPR RI dan diusulkan kepada pemerintah

“Selama 3 tahun terakhir saya di Komisi VII DPR RI sudah menyampaikan urgensi pembatasan BBM subsidi harus dilakukan. Karena faktanya 80 persen dari pengguna bbm bersubsidi yakni Pertalite dan Solar adalah mereka yang tidak berhak,” kata Eddy.

Sekjen DPP PAN ini menjelaskan, BBM jenis Solar misalnya, justru lebih banyak digunakan oleh mereka yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan industri.

“Sementara Pertalite lebih banyak digunakan oleh masyarakat yang memiliki kendaraan semi mewah atau mereka yang sebenarnya gajinya di atas rata-rata dan tidak berhak mendapatkan subsidi,” jelasnya.

Eddy menegaskan, bahwa Komisi VII DPR RI meminta agar pembatasan BBM bersubsidi ini dilakukan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 khususnya pada pasal kriteria penerima dan hukuman yang tegas bagi mereka yang melanggar.

“Kriteria mereka yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi harus diperjelas. Sebagai contoh saja misalnya Angkot, UMKM, Ambulans, atau mereka yang terdaftar dalam DTKS. Bagian kedua yang perlu diperjelas adalah tentang sanksi bagi pembeli dan penjual melanggar aturan BBM bersubsidi ini,” ungkapnya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat agar kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini tidak menimbulkan keresahan dan gejolak di tengah masyarakat

“Psikologi masyarakat harus tetap dijaga agar tidak timbul keresahan, khususnya di sektor UMKM, pengemudi ojol, ojek online dan lain-lain. Jelaskan bahwa mereka tetap berhak atas BBM bersubsidi tersebut sebagai bagian dari dukungan dan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat strata ekonomi bawah.” terangnya.

Eddy meyakini bahwa melalui pembatasan subsidi ini, pemerintah dapat menghemat anggaran yang sangat signifikan yang dapat dialokasikan untuk sektor pembangunan ekonomi atau menambah bantuan sosial bagi mereka yang berhak mendapatkannya.

“Tidak ada kata terlambat, meski pembatasan subsidi bBM ini sudah sepatutnya dilaksanakan di masa lalu, namun kita berpikir ke depan saja, bagaimana pemerintah dapat menata subsidi tepat sasaran dan penghematan ini bisa bermanfaat untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan bansos bagi yang membutuhkan,” katanya.

Menko Airlangga: Masih Dirapatkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat