androidvodic.com

Istana: Masyarakat Ujung Tombak Penanganan Covid-19 - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, melonjaknya penambahan kasus Covid-19 menjadi peringatan agar pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan perlu lebih ditegakkan.

Dini mengingatkan soal Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

"Penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19," kata Dini Purwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Baca: Menko PMK Minta Kepala Daerah Luruskan Niat Saat Tangani Covid-19

Lebih lanjut, Dini mengatakan, dari data Kemdagri per 14 September 2020, 394 Kabupaten/Kota telah menyelesaikan Perda, 52 Kabupaten/Kota berproses menyelesaikan Perda, dan 68 Kabupaten/Kota belum melakukan.

Dini mengatakan, Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan.

"Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif," ucapnya.

Baca: Di Masa Pandemi Covid-19 Minyak Kayu Putih Asli Pulau Buru Jadi Primadona

Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap Operasi Yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif, apalagi dalam pelaksanaannya Pemerintah juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas.

Baca: Penyebab Angka Kematian Akibat Covid-19 Singapura Rendah, hanya Ada 27 Kematian dari 57 Ribu Kasus

“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini,” kata Dini.

Penegakan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Cara Mencegah Penularan Virus Corona

Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat