Terkini Lainnya
TAG
Istana memberikan tanggapan terkait Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi meringankan dalam sidang kasusnya.
Tim Prabowo-Gibran menyambut gembira rencana MK memanggil 4 menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilpres, pihak Istana akui tak beri arahan khusus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar terkait namanya dituding ikut campur dalam Pilpres 2024.
Pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan status DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono buka suara soal Jakarta yang kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota.
Hal tersebut disampaikan soal adanya kekhawatiran bahwa KUHP yang baru disahkan berpotensi mengkriminalisasi wartawan.
Pemerintah meyakini aturan tersebut tidak berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi.
Dini pun menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Jokowi memiliki ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah keasliannya tersebut
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.
Tiga mantan ABK menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Pemerintah kata Dini akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut, sebelum kemudian mengambil sikap.
Penerbitan Inpres dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Pertama, Jokowi menilai sifat Keppres adalah administratif untuk memformalkan putusan DKPP.
KPU dalam menetapkan kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf mengacu pada selain Pasal 3 Ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA.
Dini memastikan, Presiden Joko Widodo sangat menghargai kebebasan berpendapat masyarakat. Negara tak akan ikut campur atas teror dan ancaman tersebut.
Dini menilai, putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.