androidvodic.com

Stafsus Jokowi: Kalau Ada yang Mengalami Teror dan Intimidasi, Laporkan ke Polisi - News

Laporan Wartawan News, Fransiskus Adhiyuda

News, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat yang mengalami intimidasi atau ancaman saat menyatakan pendapat agar melaporkan ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Dini saat menanggapi terkait diskusi di Universitas Gajah Mada (UGM) yang beberapa waktu lalu mengalami intimidasi.

"Kalau memang ada yang mengalami intimidasi atau ancaman, laporkan saja ke kepolisian," kata Dini saat diskusi bertajuk 'Antara Riuh-Keruh Media Sosial dan Kebebasan Berpendapat: Bagaimana Menertibkan?' melalui virtual, Sabtu (20/6/2020).

Baca: Ririn Dwi Ariyanti Sempat Khawatir Jalani Syuting di Masa New Normal

Baca: Polemik dengan Shin Tae-yong Diharapkan jadi Pembelajaran untuk PSSI

Dini memastikan, bahwa Presiden Joko Widodo sangat menghargai kebebasan berpendapat masyarakat.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga mengatakan, negara tak akan ikut campur atas teror dan ancaman tersebut.

"Kita juga mau diusut siapa pelakunya," ucap Dini.

Sebagai informasi, insiden itu berawal dari diskusi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Constitutional Law Society (CLS).

Diskusi itu bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Namun, diskusi yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat 29 Mei itu dibatalkan. Pembatalan itu karena dari pembicara hingga moderator mendapat ancaman dari sejumlah orang.

Berbagai teror dan ancaman dialami pembicara, moderator, narahubung, serta ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS).

Baca: Daftar Lengkap Kota-kota di Jawa Timur yang Bisa Saksikan Gerhana Matahari Cincin 21 Juni 2020

Baca: Mami Pemasok Gadis di Bawah Umur kepada Buronan FBI Russ Medlin Raih Untung Rp 20 Juta

Teror mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

Akhirnya, mahasiswa pelaksana kegiatan mengubah judul di dalam poster, sekaligus mengunggah poster dengan judul yang telah diubah menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat