Jakarta Masih Ibu Kota Negara Sampai Keppres IKN Terbit - News
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
News, JAKARTA - Pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan status DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Status tersebut bertahan hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu disampaikan Dini merespons isu bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara sejak 15 Februari 2024.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, Kamis (7/3/2024).
Terkait kapan Keppres tersebut terbit, menurut Dini tergantung dari Presiden Jokowi.
Karena penerbitan Keppres merupakan kewenangan Presiden.
Baca juga: Jokowi Makan Nasgor Telur Ceplok Saat Glamping Bareng Menteri di IKN
Menurut Dini, IKN akan efektif menjadi ibu kota saat Keppres tersebut terbit.
Dengan adanya Keppres tersebut nantinya otomatis pula Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Nah pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," katanya.
"Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Baca juga: 5 Poin Pernyataan Presiden Jokowi kepada PM Australia, dari Impor Daging hingga Investasi IKN
Menurut Dini pemerintah akan mengatur waktu agar penerbitan Keppres IKN dan UU DKJ jarak waktunya tidak terlalu jauh. Sehingga proses peralihan dapat berjalan dengan baik.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," katanya.
Terkini Lainnya
Pemindahan Ibu Kota Negara
Pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan status DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Pemindahan Ibu Kota Negara
BERITA REKOMENDASI
Talkshow Overview 6 Juni 2024: Nasib Megaproyek IKN
Menteri PUPR Ungkap Pembangunan IKN Telah Habiskan Rp 69 Triliun
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi