androidvodic.com

Ini 4 Pengecualian yang Boleh Melintasi Kawasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta - News

News - Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021).

Pembatasan ini dilakukan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19 yang semakin tinggi di DKI Jakarta.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pembatasan dilakukan mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Namun dalam pembatasan tersebut tetap ada pengecualian yang boleh melintas, dengan alasan tertentu.

Di antaranya ada empat pengecualian yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo:

Baca juga: Daftar 10 Titik Jalan di Jakarta yang Mulai Dilakukan Pembatasan Malam Ini

1. Penghuni

Pengecualian pertama yang jelas adalah bagi para penghuni di ruas jalan yang terkena pembatasan tersebut.

Sambodo menyatakan, meskipun ruas jalan sudah dibatasi, tapi jika yang bersangkutan memang penghuni di ruas jalan tersebut maka akan diperbolehkan untuk melintas.

"Yang pertama jelas adalah penghuni, jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi, tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," kata Sambodo dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Alasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta Mulai Jam 9 Malam hingga 4 Pagi

2. Berkaitan dengan Kesehatan

Pengecualian yang kedua yakni untuk kepentingan kesehatan.

Seperti untuk ambulans yang lewat atau bagi masyarakat yang ingin pergi ke rumah sakit dan apotek.

Selama tujuan melintas karena alasan kesehatan maka petugas akan memberbolehkannya untuk melintas.

"Yang kedua kaitannya dengan kesehatan, ambulans, ke apotik, rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," sambungnya.

Baca juga: Malam Ini, Polda Metro Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik, Simak Daftarnya

Terkini Lainnya

  • Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di DKI Jakarta mulai hari ini Senin (21/6/2021).

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat