androidvodic.com

Alasan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan di Jakarta Mulai Jam 9 Malam hingga 4 Pagi - News

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di wilayah DKI Jakarta.

Pembatasan tersebut akan berlaku malam nanti pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB pagi.

Ada 10 titik yang diberlakukan aturan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kenapa pihaknya memulai pembatasan mobilitas pada pukul tersebut.

"Karena ada aturan jam 9 malam itu sudah harus aktivitas sudah harus selesai, restoran harus sudah tutup, kafe sudah harus tutup," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021).

Ditambahkan Yusri, ini menjadi upaya semua pihak di DKI untuk membatasi kerumunan  bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita tetap melakukan patroli, kita melakukan pembubaran,kita lakukan operasi yustisi di situ," ujar Yusri.

Baca juga: Malam Ini, Polda Metro Berlakukan Pembatasan Mobilitas di 10 Titik, Simak Daftarnya

Berikut rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

1. Bulungan, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: Traffic Light Bulungan belakang Kejaksaan Agung hingga kawasan Mahakam

2. Kemang, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas:  Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sepanjang Jalan Sabang, Jakarta Pusat

5. Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Keterangan pembatasan mobilitas: Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Selatan
Keterangan pembatasan mobilitas: mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuono Mustopo, Senayan City

7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Keterangan pembatasan mobilitas: sepanjang jalan BKT

8. Kota Tua, Jakarta Barat:
Keterangan pembatasan mobilitas:  Hayam Huruk, kawasan Kunir hingga Stasiun Jakarta Kota.

9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk  (PIK) Jakarta Utara
Keterangan pembatasan mobilitas: PIK 2 setelah jembatan penyeberangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat