androidvodic.com

PSHK Nilai DPR Tak Jalankan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Secara Baik Selama Pandemi - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak menjalankan fungsi yang diamanatkan pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 kepada lembaga tersebut selama masa pandemi covid-19 satu tahun ke belakang.

Peneliti PSHK Nabila mengatakan sebagaimana diamanatkan pasal tersebut, disebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Nabila dalam Diskusi dan Peluncuran Catatan Tahunan Kinerja Legislasi DPR yang digelar secara daring pada Selasa (27/7/2021).

"Selama pandemi satu tahun belakangan ini, kami menilai ketiga fungsi tersebut tidak berjalan dengan baik," kata Nabila.

Dari fungsi legislasi misalnya, kata dia, tidak ada Undang-Undang yang fokus dibentuk DPR untuk mengatasi pandemi.

Bahkan, kata dia, ada dua Perppu yang seharusnya bisa dibahas DPR, tapi langsung disahkan begitu saja.

Baca juga: Ketua DPR: Cegah Luar Jawa-Bali Jadi Episentrum Baru Covid-19

"Kemudian DPR dan Presiden malah melahirkan legislasi kontroversial seperti Undang-Undang Cipta Kerja, dan Undang-Undang Minerba yang justru memperburuk penanggulangan Covid-19 karena menyebabkan demo besar-besaran di seluruh penjuru Indonesia untuk menolak keberadaan UU tersebut," kata dia.

Dari fungsi anggaran, lanjut dia, fungsi DPR dalam alokasi anggaran belum terpantau di publik.

Permasalahan menariknya, kata dia, adalah adanya penetapan Perppu Stabilitas Ekonomi menjadi Undang-Undang yang mereduksi sendiri kewenangan DPR dalam penganggaran.

"Jadi wajar saja kalau DPR mengaku kalau pemerintah tidak pernah membicarakan mengenai vaksin berbayar, toh mereka sendiri yang menghilangkan fungsi anggaran tersebut," kata Nabila.

Baca juga: Satgas Covid-19 Paparkan Standar Ruang Hingga Peralatan Bagi Pasien Isolasi Mandiri

Terkait fungsi pengawasan, lanjut dia, sejak awal pandemi tidak ada kontrol nyata yang dilakukan oleh DPR terhadap pilihak kebijakan pemerintah.

Ia mencontohkan terkait pilihan kebijakan PSBB, bukan karantina wilayah, dan istilahnya yang selalu berubah-ubah, PSBB, PSBB transisi, PPKM, PPKM Darurat, sampai sekarang misalnya PPKM level 4.

Padahal, kata dia, Undang-Undang Karantina Kesehatan hanya mengenal istilah karantina wilayah saja.

Baca juga: COVID dan Kudeta: Myanmar Dalam Cengkeraman Krisis Ganda

"Sudah selayaknya DPR sebagai perwakilan masyarakat mengkritisi semua kebijakan-kebijakan pemerintah itu. Jadi penanggulangan pandemi bukan hanya dipikirkan sepihak dari pemerintah saja, tetapi juga dari perwakilan kami di DPR," kata Nabila.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga patut mempertanyakan efektifitas pembentukan tim pengawas pelaksanaan penanganan bencana pandemi covid-19 oleh DPR.

"Karena selama ini publik banyak yang tidak tahu mengenai keberadaan dan kinerja dari Tim Was ini," kata Nabila.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat