androidvodic.com

Putus Penyebaran Omicron Pemerintah Disarankan Lanjutkan PPKM Level 3 - News

News, JAKARTA – Pengumuman perpanjang atau tidak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 rencananya akan diumumkan pemerintah.

Kebijakan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya itu diberlakukan sejak 8 Februari 2022 hingga hari ini.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai evaluasi PPKM itu perlu dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah. 

“Mulai dari tingkat keterisian rumah sakit, tingkat penambahan kasus harian, tingkat fatalitas rate-nya, kemudian tingkat perubahan perilaku di masyarakat, saya kira semuanya perlu dievaluasi,” katanya dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Senin (14/2/2022).

Selanjutnya, kata dia, PPKM bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau ditingkatkan levelnya. 

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (dok. DPR RI)

Menurut dia, masyarakat tidak boleh lengah dan abai walaupun peningkatan kasus harian Covid-19 saat ini tidak diikuti secara signifikan dengan kenaikan tingkat keterisian rumah sakit termasuk ICU. 

“Ingat pesan dari para epidemiolog ya, jangan meremehkan Omicron meskipun banyak OTG kematiannya secara dunia semakin banyak lho, artinya kalau kasusnya semakin banyak, lebih besar berkali lipat dibandingkan kasus Delta, kemungkinan potensi untuk fatalitas rate-nya secara nasional juga akan naik,” katanya. 

Baca juga: Dampak PPKM Level 3, Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek pada Senin Pagi Turun 2 Persen

Maka itu, dia berpesan kepada semua pihak agar tidak bosan mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap remeh Omicron

"Menganggap Omicron tidak berbahaya, itu salah besar,” ujarnya.

Selain itu, dia juga berpesan kepada pemerintah daerah agar terus menggenjot vaksinasi. 

"Untuk segeralah menjemput vaksin untuk diselesaikan vaksin dasar dan vaksin booster bagi yang sudah mendapatkan kesempatan sesuai ketentuan 6 bulan setelah divaksin dosis kedua, segeralah divaksin,” pungkasnya.

Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan mengatakan PPKM harus tetap dilanjutkan sesuai indikatornya. 

“PPKM memang selalu tetap lanjut selama Covid-19 masih pandemi di Indonesia. Level bisa naik atau turun sesuai indikatornya,” kata Iwan.

Iwan juga menilai perlu tindakan yang lebih tegas agar masyarakat lebih tertib seperti PPKM sebelumnya. Hal senada dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) Ardiansyah Bahar.

“PPKM tentu merupakan kebijakan yang masih diperlukan dengan kondisi saat ini dimana kasus Covid-19 masih sangat tinggi. Hanya saja terkait levelnya, perlu evaluasi dengan melihat indikator-indikator yang ada,” kata Ardiansyah Bahar.

Dia juga menilai perlu tindakan tegas tegas agar masyarakat lebih tertib seperti PPKM sebelumnya. “Tentu perlu tindakan tegas dalam penegakan aturan PPKM, tapi tetap harus dilakukan secara manusiawi,” pungkasnya.(Willy Widianto)
 

Terkini Lainnya

  • Virus Corona

  • Kebijakan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya itu diberlakukan sejak 8 Februari 2022 hingga hari ini.

  • Covid-19 di Singapura Alami Peningkatan, Kemenkes: Belum Ada Urgensi Pembatasan Perjalanan

  • Virus Corona

  • BERITA REKOMENDASI

  • BERITA TERKINI

Tautan Sahabat