androidvodic.com

Paripurna DPR Setujui Bahrullah Akbar Jadi Anggota BPK RI - News

News, JAKARTA - Rapat Paripurna pada Selasa (4/10/2016) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Rapat Paripurna Nusantara II, DPR, Jakarta. 

Dalam rapat paripurna itu, dewan menyetujui Bahrullah Akbar sebagai Anggota BPK RI.

"Tiba saatnya kita untuk mengambil keputusan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dapat disetujui?"tanya Taufik, serentak dijawab Para Anggota DPR "Setuju…", lalu Pimpinan Sidang mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno menyampaikan laporan Komisi XI DPR tentang hasil pembahasan Calon Anggota BPK RI.

Setelah melalui proses pemungutan dan perhitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan diperoleh hasil dengan urutan terbanyak sebagai berikut. 

Bahrullah Akbar memperoleh 30 suara, Abdul Latief memperoleh 17 suara, dan Anggito Abimanyu memperoleh 9 suara.

Ketentuan tentang pemilihan calon Anggota BPK RI diatur sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Udang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan, bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 

Adapun rangkaian proses yang telah dijalankan oleh Komisi XI DPR diawali dengan membuka pendaftaran Calon Anggota BPK 20 Juni 2016.

Sampai batas waktu pendaftaran pada 1 Juli 2016, telah mendaftar sebanyak 25 calon. 

Pada 25 Juli 2016, Rapat Internal Komisi XI DPR telah memutuskan 24 calon yang memenuhi persyaratan administrasi akan disampaikan kepada DPD untuk dimintai pertimbangan. 

Pada 19-21 September 2016, Komisi XI DPR telah melakukan proses uji kelayakan terhadap 22 calon, sedangkan dua calon tidak menghadiri proses uji kelayakan.

Proses pembahasan satu Calon Anggota BPK di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan dalam Rapat Internal Komisi XI pada 21 September 2016. 

Dalam Rapat Internal disepakati bahwa mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup. (Pemberitaan DPR RI) 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat