androidvodic.com

Soal Rencana Kenaikan PPN, Komisi XI: DPR dan Pemerintah Terus Cermati Situasi Ekonomi Global - News

News, SEMARANG - Pemerintah memiliki rencana kembali menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Rencana ini terkait dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan, DPR bersama pemerintah akan terus mencermati situasi ekonomi global sebelum menetapkan kenaikan tersebut.

Baca juga: Memperingati Hardiknas 2024, Puan Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan demi Terciptanya SDM Unggul

"Ya memang ada beberapa pertimbangan (untuk menaikkan PPN). Karena ekonomi baru tumbuh kemudian sektor konsumsi juga baru menggeliat, orang baru benah-benah toko. Tapi itu kan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR karena kita juga melihat APBN kan juga butuh beberapa pendapatan dari sektor pajak. Oleh karena itu, nanti kita lihat bagaimana situasi ekonomi dan kita akan putuskan kemudian," ujar Fathan kepada Parlementaria saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/04/2024).

“Nanti kita lihat juga (masukan dari) Menteri Keuangan karena Menteri Keuangan belum meng-announce sekarang (tapi) masih coba melihat kemungkinan untuk opsi-opsi”

Meski belum akan dibahas dalam waktu dekat, lanjutnya, rencana kenaikan PPN ini akan dipertimbangkan untuk dikaji ulang dengan mencermati kondisi situasi perekonomuan global.

Baca juga: Puan Maharani Kembali akan Menjabat Ketua DPR RI Periode 2024-2029

"Kita akan mencermati terus karena situasi ekonomi global kan tidak membaik dan Indonesia juga harus waspada terhadap situasi ini. Nanti kita lihat juga (masukan dari) Menteri Keuangan karena Menteri Keuangan belum meng-announce sekarang (tapi) masih coba melihat kemungkinan untuk opsi-opsi," pungkasnya.

Andai kebijakan PPN sebesar 12 persen ini diberlakukan nantinya, Indonesia akan menempati negara dengan PPN tertinggi di Asia Tenggara. Ada pula Filipina, yang juga memiliki tarif PPN sebesar 12 persen.

Baca juga: Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat