Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik - News
News - Anggota Komisi III DPR RI Luqman Hakim meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan kajian regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum. Di beberapa kota besar di Indonesia, khususnya di Jakarta, penggunaan skuter lisrik makin diminati masyarakat, terlebih lagi di kalangan anak muda.
"Oleh karena itu, mumpung belum berkembang terlalu masif, Polri harus menginisiasi regulasi terkait penggunaan skuter listrik di tempat umum," papar Luqman saat Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri Idham Aziz di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Baca: Lemahnya Kepatuhan Prinsip Jadi Alasan Gantikan Bansos Rastra dengan BPNT
Akhir-akhir ini penggunaan skuter listrik mulai marak, khususnya di kalangan generasi muda. Sangat mungkin, trennya akan terus meningkat seiring makin padatnya arus lalu lintas jalan raya Ibu Kota. Apalagi, pekan lalu telah terjadi kecelakaan antara pengguna skuter listrik dengan mobil, yang menyebabkan dua pengendara skuter meninggal.
Politisi Fraksi PKB ini menegaskan jangan sampai Pemerintah terlambat merespon perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Selain itu, sosialisasi penggunaan alat keselamatan saat berkendara juga harus diintensifkan. “Jangan sampai terlambat terlalu jauh,” ujar Luqman.
Menurut Luqman, skuter berbasis mesin listrik masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Sehingga, penggunaannya harus di jalan raya. Sayangnya, yang terjadi justru digunakan di trotoar, jalur pejalan kaki, bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO). Hal itu tentu mengganggu pejalan kaki. Sedangkan penggunaan di jalan raya juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dia menyarankan, agar skuter listrik teregristasi ke Kepolisian. Oleh karenanya, Luqman meminta kepada Kepolisian untuk melakukan register penggunaannya. Termasuk mendata seluruh skuter yang disewakan oleh jasa penyedia seperti Grab.
Dia pun mencontohkan regulasi pembanding untuk penggunaan skuter listrik di beberapa negara, seperti Singapura dan Inggris. Di kedua negara tersebut, skuter listrik dilarang melaju di jalan raya, trotoar, dan wajib menggunakan alat keselamatan. Di Singapura skuter listrik didaftarkan kepada otoritas terkait. Di Inggris tidak ada kewajiban mendaftarkan. Di Jepang, skuter listrik boleh dipakai di jalan raya, namun juga wajib didaftarkan.
Baca: Ketua Komisi VIII DPR: Negara Boleh Ambil Aset First Travel, tapi Ada Syaratnya
Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan tindakan secara profesional. Terkait regulasi, dia mengaku akan membicarakannya dengan stakeholders bidang tersebut. "Terkait kecelakaan skuter listrik, Polda Metro Jaya telah menahan tersangka. Ke depan, Polri akan mendiskusikannya dengan stakeholders yang membidangi," ujarnya. (*)
Terkini Lainnya
Berita Parlemen
Anggota Komisi III DPR Luqman meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan kajian regulasi terkait penggunaan skuter listrik.
Soroti Fasilitas Pemondokan Jemaah Haji di Madinah, Marwan Dasopang: Masih Butuh Perbaikan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Memperingati Hardiknas 2024, Puan Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan demi Terciptanya SDM Unggul
Soal Rencana Kenaikan PPN, Komisi XI: DPR dan Pemerintah Terus Cermati Situasi Ekonomi Global
BKSAP DPR RI Berharap Kerja Sama Indonesia dan Zimbabwe Berikan Manfaat di Berbagai Bidang
DPR RI Minta Jepang Bantu Petani Muda Indonesia untuk Belajar Metode Smart Farming
Bertemu Parlemen Jepang, DPR RI Bahas Peningkatan Kerja Sama di Bidang SDM, Teknologi dan Budaya