androidvodic.com

Komisi IX Tekankan Kemandirian Alkes Nasional Harus Diwujudkan - News

News - Meningkatnya kebutuhan alat kesehatan (alkes) belum dapat dipenuhi oleh industri alkes dalam negeri.

Berdasarkan data terakhir, 94 persen alat kesehatan yang beredar adalah produk impor. Kemudahan keluar masuk barang dalam era globalisasi dan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik untuk masuknya produk impor.

Melihat fenomena tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu mendukung semua pihak agar mampu mewujudkan kemandirian alkes nasional. Menurutnya kemandirian alkes nasional harus terus diupayakan, agar tata kelola alkes nasional juga semakin baik.

Baca: Komisi VIII DPR Diminta Bentuk Panja Usut Tuntas Perusakan Rumah Ibadah dan Penusukan Ulama

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (kunspek) Panja Tata Kelola Alat Kesehatan Komisi IX DPR RI di Kantor Dinas Kesehatan Jawa Timur, Surabaya, Kamis (1/10/2020).

Panja ini akan mengawasi seluruh siklus pengelolaan alat kesehatan serta keseluruhan dari pre-market sampai dengan post-market, serta pengawasan secara pro justicia untuk mencapai kemandirian pemenuhan alat kesehatan dalam negeri.

Baca: Komisi II DPR Bantah PKPU Tak Tegas Terapkan Sanksi Peserta Pilkada Pelanggar Protokol Covid-19

Dia juga menyampaikan ketidakmampuan industri nasional dalam memproduksi alkes akan menjadi kelemahan pertahanan kesehatan nasional.

"Hal tersebut sangat tidak sejalan dengan upaya kemandirian nasional terhadap alat kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional," ungkap Rahayu.

Baca: Pimpinan DPR: Aspirasi Buruh dan Pekerja Telah Diakomodir dalam RUU Cipta Kerja

Industri alkes dan farmasi sendiri merupakan sektor yang masuk kategori high demend, atas dasar itulah regulasi yang mengatur sektor tersebut sangat dibutuhkan. Adapun peraturan yang mengatur sektor alkes antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Inpres Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.

Kemudian Permenkes Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alkes, termasuk juga dengan diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penaganan Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19). Terkait dengan penanganan wabah Covid-19 yang sudah pasti terjadi peingkatan kebutuhan terhadap pemanfaatan alat kesehatan dan industri farmasi. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat