androidvodic.com

Puan Maharani: Syarat Sertifikat Vaksin Harus Dibarengi Perluasan Cakupan Vaksinasi - News

News - Ketua DPR RI Puan Maharani memahami penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat-tempat umum adalah demi mengurangi risiko penularan, gejala berat, bahkan kematian akibat Covid-19. Namun hendaknya penerapan syarat itu juga dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin.

“Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Selasa (10/8/2021).

Puan mengatakan masih banyak wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah, sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis. Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertifikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.

“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” kata mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini.

Menurut Puan, pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini. “Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” ujar politisi PDIP tersebut.

Untuk diketahui, ketimpangan vaksinasi terjadi di beberapa provinsi yang sebagian besar wilayahnya masih masuk PPKM Level 4. Cakupan vaksinasi yang relatif tinggi biasanya terjadi di ibu kota provinsi dan beberapa kota terdekatnya, tetapi rendah di kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat