androidvodic.com

Baleg DPR Apresiasi Aspirasi Mahasiswa Terkait RUU PPRT - News

News - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari mengapresiasi Jaringan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (JMPI) dan FORKOM Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), FH Universitas Padjajaran (UNPAD), dan FH Universitas Airlangga (UNAIR) yang telah turut serta berkontribusi dalam memberikan semangat masukan terhadap Baleg.

Taufik mengungkapkan, hal ini merupakan bentuk aspirasi yang sudah seharusnya dilakukan mahasiswa sebagai kaum intelektual.

Mengingat, proses kerja legislasi harus berdasarkan prinsip partisipatif dan akuntabilitas. Demikian disampaikan Taufik saat audiensi Baleg DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dengan JMPI dan FORKOM BEM FH UI, FH UNPAD, DEMA JUSTICIA UGM, FH UNDIP dan FH UNAIR terkait penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021). Turut hadir Anggota Baleg Sturman Panjaitan.

“Proses kerja legislasi di DPR tidak boleh dalam ruang hampa, harus terbuka dan pertemuan saat ini menjadi bagian dari dialog yang sangat positif terhadap pengawalan legislasi. Mahasiswa tidak hanya menyuarakan hal-hal yang tidak hanya politis abstrak tapi juga harus dapat memberikan masukan hal-hal konkrit termasuk diantaranya adalah pengawalan legislasi. Pengawalan legislasi ini adalah hal yang menjadi sangat penting dan saat ini sedang dilakukan,” ujar Taufik.

Lebih lanjut, politisi Partai NasDem ini merespon masukan mahasiswa terhadap ketiga RUU yang telah disampaikan.

Pertama, Taufik menuturkan berkaitan RUU PPRT saat ini proses pembahasan RUU tersebut sudah selesai di Baleg dan sudah diputuskan melalui pandangan-pandangan Fraksi.

Kemudian, jelas Taufik, RUU sudah dikirimkan ke Pimpinan DPR RI untuk kemudian menunggu tahap selanjutnya yakni RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Draf RUU Usulan DPR RI.

Status RUU tersebut, sama halnya dengan RUU Masyarakat Hukum Adat yang juga telah selesai diputuskan di Baleg dan dalam tahap menunggu pengesahan di Rapat Paripurna menjadi Draf Usulan RUU DPR RI.

Dimana, dengan catatan RUU jika disetujui dalam Rapat Paripurna maka draf tersebut akan dikirimkan kepada Presiden untuk diterbitkan Surpres untuk kemudian Presiden menunjuk perwakilan untuk masuk dalam tahap pembahasan selanjutnya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Baleg memahami ke-3 RUU ini sangat dinanti banyak pihak, RUU yang diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan bagi kelompok marginal. Seperti, dalam RUU PKS kita sudah tuangkan terkait hak korban kita masukkan secara lengkap khusus dalam satu bab tersendiri. Kita harap, mahasiswa terus mengikuti perkembangan melalui siaran terbuka. Sehingga dapat turut menghindari miskonsepsi di publik. tetap dalam koridor prinsip demokrasi, prinsip dan konsepsi hukum pertanggungjawaban terhadap konstitusi yang harus dipedomani,” pungkas Taufik. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat