androidvodic.com

Daftar Haji Berangkat Tahun Berapa? Ini Cara Cek Perkiraan Berangkat Haji, Siapkan Nomor Porsi - News

News - Kuota haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan.

Kuota haji tahun 2022 tercantum dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam KMA tertanggal 22 April 2022 di atas, kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051.

Kuota haji tersebut terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," kata Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022), dikutip Tribunnews dari laman Kemenag.

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag.

KMA ini juga menetapkan kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca juga: Kementerian Agama Minta Kantor Wilayah Persiapkan Embarkasi Haji

Baca juga: Kemenag Siapkan Tahapan Pemberangkatan Haji, dari Persiapan Transportasi Hingga Vaksinasi Jemaah

“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” sambungnya.

Daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328
6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679
11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. Nusa Tenggara Barat: 2.054
16. Nusa Tenggara Timur: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181
21. Sulawesi Utara: 326
22. Sulawesi Tengah: 910
23. Sulawesi Selatan: 3.320
24. Sulawesi Tenggara: 922
25. Maluku: 496
26. Papua: 491
27. Bangka Belitung: 486
28. Banten: 4.319
29. Gorontalo: 447
30. Maluku Utara: 491
31. Kepulauan Riau: 589
32. Sulawesi Barat: 663
33. Papua Barat: 330
34. Kalimantan Utara: 190

*) Rincian kuota per kabupaten/kota di setiap Provinsi dapat dicek dengan klik di sini. 

Baca juga: Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini Gunakan Pesawat Garuda Indonesia dan Saudi Airlines

Cara Cek Porsi Haji

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat