androidvodic.com

1.988 Calon Jemaah Haji Asal Aceh Dapat Dana Wakaf Baitul Asyi di Mekkah Rp 4,5 Juta Per Orang - News

Laporan Wartawan Serambi, Masrizal

News, BANDA ACEH - Sebanyak 1.988 calon jemaah haji asal Aceh mendapatkan pembagian dana wakaf dari Baitul Asyi (rumah Aceh) di Kota Mekkah, Arab Saudi.

Setiap jemaah akan menerima dana wakaf, masing-masing sebesar Rp 4.560.000.

Dana wakaf tersebut dibagi secara rata oleh nazir (pengelola) Wakaf Baitul Asyi, Syeikh Abdul Latif Baltou.

Kakanwil Kemenag Aceh, M Iqbal selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Aceh, mengatakan dana wakaf diberikan dua hari setelah jemaah tiba di Mekkah.

Untuk tahun ini, jamaah haji asal Aceh sebanyak 1.988 orang, ditambah petugas sebanyak 34 orang, sehingga total 2.022 jamaah.

Mereka akan diterbangkan dalam enam kloter dengan satu kloter 393 orang.

Baca juga: Kabar Haji, Jemaah yang Tertinggal Barang di Madinah Bisa Langsung Lapor, Ada Petugas Khusus

Kloter pertama akan berangkat pada 15 Juni 2022 dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang Aceh Besar.

"Dana wakaf diserahkan oleh nazir Wakaf Baitul Asyi 2 hari setelah ketibaan jamaah di Mekkah. Pengambilan dana wakaf tidak boleh diwakili pihak manapun," kata Iqbal mengingatkan.

Iqbal menjelaskan, dana wakaf Baitul Asyi akan dibagikan langsung di hotel masing-masing jemaah.

Iqbal mengajak masyarakat Aceh untuk tidak lupa mengirim doa kepada pewakaf yaitu Habib Bugak Asyi.

"Kami berharap semua jemaah agar selalu menjaga kesehatan dengan baik, dan ikuti petunjuk karu atau karom. Manfaatkan waktu beribadah dengan sebaik-baiknya dan tunaikan rukun wajib," pesan Iqbal.

Sekadar informasi, pada tahun 1224 Hijriah atau sekitar 1809 Masehi, tokoh Aceh Habib Abdurrahman bin Alwi atau biasa disebut Habib Bugak mewakafkan tanah miliknya yang ada di lingkungan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada jemaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.

Saat itu Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh membeli sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram.

Berhubung terjadi perluasan Masjidil Haram, tanah tersebut digusur mendapat ganti rugi tanah yang kini dibangun hotel di sekitaran Masjidil Haram yang hasilnya dibagi ke setiap jemaah haji asal Aceh.

Pembagian uang wakaf untuk jemaah haji Aceh ini rutin dilakukan setiap musim haji di Mekkah.

Ini merupakan tahun ke-14 (setelah tahun 2019) dari pelaksanaan pembagian uang tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jamaah Haji Aceh Dapat Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 4,5 Juta Per Orang, Pengambilan tak Boleh Diwakili

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat