androidvodic.com

Kemenag Minta Maskapai Informasikan Jika Ada Perubahan Penerbangan Haji - News

News, JAKARTA - Keterlambatan penerbangan masih terus terjadi sampai hari ke-13 keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

Keterlambatan itu terjadi baik dalam penerbangan Garuda Indonesia maupun Saudia Airlines.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab meminta maskapai penerbangan untuk serius dalam memperhatikan kenyamanan jemaah haji.

“Maskapai, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, harus lebih kooperarif dalam menginformasikan setiap perubahan atau keterlambatan penerbangan. Maskapai juga harus lebih solutif,” kata Saiful Mujab melalui keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).

Tingkat perubahan dan keterlambatan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 2023 sudah cukup tinggi, angkanya lebih dari 15 kali keterlambatan atau perubahan jadwal.

Padahal, saat ini masih dalam tahapan pemberangkatan gelombang pertama yang berlangsung dari 24 Mei sampai 7 Juni 2023.

“Masing-masing maskapai yang menempatkan perwakilannya di asrama haji, tidak hanya untuk menyiapkan jadwal, namun juga untuk menjelaskan dan meminta maaf ke jemaah bila ada perubahan jadwal penerbangan. Sebab, jadwal yang disepakati sebelumnya sudah disosialisasikan ke jemaah,” jelas Saiful Mujab.

“Saya minta hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak maskapai agar keterlambatan tidak terus terjadi. Apa yang menjadi kesepakatan kontrak harus dipenuhi,” tambah Saiful Mujab.

Baca juga: Fasilitas Distribusi Air Zamzam untuk Jemaah Haji Akhirnya Diresmikan

Saiful Mujab kembali mengingatkan maskapai bahwa perubahan jadwal penerbangan mengakibatkan efek domino yang mengganggu pemenuhan layanan kepada jemaah, baik di asrama haji, maupun di Madinah dan Makkah.

Sebab, hal itu berkaitan dengan masa tinggal jemaah, kapasitas, dan rotasi jemaah di asrama haji.

Terlebih lagi layanan di Arab Saudi yang telah dikontrak untuk melayani jemaah haji sesuai jadwal, menjadi tidak efisien.

“Kami harap potensi perubahan jadwal bisa diminimalisir. Jika ada perubahan jadwal, dalam kontrak sudah disebutkan bahwa pemberitahuan minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jangan mendadak atau bahkan baru diberitahukan seetelah terjadi,” pungkas Saiful Mujab.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat