androidvodic.com

Cara Daftar Petugas Haji Tingkat Pusat, PPIH Arab Saudi 2024 serta Syarat Pendaftaran - News

News - Berikut ini cara mendaftar seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2024.

Pendaftaran PPIH berlangsung pada 11-19 Januari 2024.

Calon pendaftar dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.

“Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat, untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi. Pendaftaran dibuka dari 11 sampai 19 Januari 2024 melalui SuperApps Pusaka Kementerian Agama,” kata Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, dikutip dari laman kemenag.go.id.

Seleksi petugas haji tingkat pusat ini menggunakan tes Computer Assisted Test (CAT).

Tes ini mencakup wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Untuk tes wawancara, materi yang akan diujikan di antaranya kemampuan baca tulis Al-Qur'an, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

Syarat pendaftaran petugas haji tingkat pusat ini mencakup syarat umum dan khusus.

Syarat umum ini di antaranya WNI, beragama Islam, hingga kompetensi untuk mengoperasikan sejumlah perangkat lunak.

Sementara itu syarat khusus di antaranya batas usia, kemampuan bahasa Arab atau Inggris, hingga asal institusi.

Selengkapnya, simak informasi pendaftaran di bawah ini.

Baca juga: Daftar Biaya Haji 2024, Pelunasan Tahap 1 Dibuka hingga 12 Februari 2024

Cara Daftar Petugas Haji Tingkat Pusat Arab Saudi 2024:

  1. Download aplikasi Pusaka Kemenag melalui PlayStore atau AppStore
  2. Buka aplikasi Pusaka, cari menu "Layanan Publik"
  3. Klil "Pendaftaran Petugas Haji"
  4. Pilih "Kankemenag Kab-Kota/Kanwil Tempat Pendaftaran"
  5. Isi NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir
  6. Tulis alamat e-mail (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan daftar petugas di tahun sebelumnya)
  7. Tulis nomor WhatsApp yang aktif
  8. Pilih "Jenis Tugas" yang diminati
  9. Unggah Surat Rekomendasi dari instansi/lembaga Isi kode untuk memastikan pendaftar bukan robot
  10. Klik Daftar.

Setelah itu, Anda akan mendapat notifikasi melalui WhatsApp apakah Anda diizinkan mendaftar atau ditolak.

Jika diizinkan, maka lanjut membuat akun:

  1. Klik link pada notifikasi atau masuk ke link https://haji.kemenag.go.id/petugas
  2. Klik "Buat Akun"
  3. Isi NIK 
  4. Tulis username (tanpa spasi), pastikan username Anda belum pernah digunakan pada tahun-tahun sebelumnya
  5. Isi alamat e-mail (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan daftar petugas di tahun-tahun sebelumnya)
  6. Buat password (kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka)
  7. Isi konfirmasi password, sesuai password yang sudah Anda buat
  8. Isi kode untuk memastikan Anda bukan robot
  9. Klik "Buat Akun"
  10. Setelah membuat akun, Anda diminta mengisi biodata yang akan diverifikasi oleh panitia.

Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Beragama Islam
  3. Berbadan Sehat/istitaah
  4. Laki-laki dan/atau Perempuan
  5. Tidak dalam keadaan hamil
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat Khusus:

A. Pelindungan Jemaah

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren
  4. Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Kelengkapan Administrasi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
  3. Ijazah Pendidikan Terakhir
  4. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
  5. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  6. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp10.000
  7. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp10.000.

Pemberi Rekomendasi:

  1. Pimpinan Media
  2. MabesTNI / MabesPolri Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
  3. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
  4. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI.

(News/Yunita Rahmayanti)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat