androidvodic.com

147.520 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2024, Pelunasan Tahap Pertama Ditutup 12 Februari - News

News - Kemenag mencatat lebih 147 ribu jemaah sudah melunasi biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M.

Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Hal tersebut diinformasikan oleh Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie, saat mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Semarang, Senin (5/2/2024).

"Sampai sore ini, tercatat ada 147.520 jemaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji," ungkap Anna Hasbie, dikutip dari haji.kemenag.go.id.

Adapun jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas tiga kelompok, yakni sebagai berikut.

  • Pertama, 126.070 jemaah yang masuk dalam kuota berhak lunas tahun ini.
  • Kedua, 2.768 jemaah yang masuk dalam kuota prioritas lansia.
  • Ketiga, 18.682 jemaah kuota cadangan.

Kemudian, lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling banyak adalah Jawa Barat (24.801), Jawa Timur (22.161), Jawa Tengah (20.032), Banten (6.050), dan Sulawesi Selatan (4.203).

Lima provinsi dengan jumlah jemaah melunasi biaya haji paling sedikit adalah Bali (468), Papua Barat (404), Sulawesi Utara (381), NTT (355), dan Kalimantan Utara (301).

Selain itu, jumlah jemaah haji yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan tercatat ada 187.033 jemaah.

Baca juga: Perkuat Layanan Jemaah, Kemenag Godok Skema Pelatihan Petugas Haji

"Siskohat mencatat ada 187.033 jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat isthitaah. Kami harap untuk segera melakukan proses pelunasan biaya haji," sebut Anna.

"Pelunasan biaya haji tahap pertama rencananya dibuka hingga 12 Februari 2024," tambahnya.

Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan selanjutnya dapat melunasi biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih).

Diketahui, rincian besaran Bipih per embarkasi tahun 1445 H/2024 M diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024.

Baca juga: Kemenag Pastikan Aturan Haji dan Umrah di Indonesia Sejalan dengan Regulasi Arab Saudi

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sebagai informasi, jumlah kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M ditetapkan sebanyak 241.000 dengan tambahan kuota 20.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat