androidvodic.com

Kemenag Pastikan Aturan Haji dan Umrah di Indonesia Sejalan dengan Regulasi Arab Saudi - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan aturan mengenai haji dan umrah di Indonesia sejalan dengan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.

Sejauh ini, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah regulasi, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji 2024: Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

Lalu KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah, dan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

"Tentunya harus memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umrah," ujar Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Kementerian Agama Sutikno melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Kemenag: 100.181 Jemaah Dinyatakan Penuhi Syarat Kesehatan Haji

Hal tersebut diungkapkan oleh Sutikno pada FGD Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru, di Jakarta.

Seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah, kata Sutikno, merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah.

Hal itu mencakup proses persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air.

"Seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

Sutikno mengatakan upaya ini dilakukan untuk memastikan para PPIU yang baru mendapatkan izin sudah memahami regulasi yang ada.

Sehingga, potensi terjadinya tindakan yang menyalahi regulasi bisa ditekan.

Baca juga: Jadwal Keberangkatan Haji 2024: Kloter Pertama Berangkat 12 Mei 2024

"Selain regulasi dan kebijakan, para PPIU dengan izin baru diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek layanan ibadah, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Saat ini total ada 61 PPIU di daerah DKI Jakarta yang baru mendapat izin pada 2023. 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat