androidvodic.com

Jemaah Haji Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada, Cukup Berdoa di Depan Pintu Masjidil Haram - News

Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Jemaah haji diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada sebelum meninggalkan Kota Makkah Al-Mukarramah.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, Tawaf Wada merupakan penghormatan akhir kepada Baitullah atau Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

Baca juga: Banyak Jemaah Haji Batuk, Oralit Bisa Jadi Obat? Ini Penjelasannya

"Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunah," ujar Widi dalam keterangan resmi, Minggu (30/6/2024).

Menurutnya, kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam, bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.

"Kedua, perempuan sedang haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah, dan jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada," katanya.

Selanjutnya, Tawaf Wada' dapat disatukan dengan Tawaf Ifadlah bagi, pertama; jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak memungkinkan melaksanakan keduanya secara terpisah.

Baca juga: Garuda Indonesia Siapkan Kompensasi Jemaah Haji yang Alami Penyesuaian Jadwal

"Jemaah yang masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang pertama kloter pertama," ujarnya.

Sebagai komitmen melayani para Tamu Allah sebaik mungkin, ia mengungkapkan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Ka'bah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat