androidvodic.com

Kemenag Terbitkan Edaran Baru Panduan Pelaksanaan Dam Haji, Ini Kriteria Hewan Dam & Standar RPH - News

Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: LMN Oknum Pengusaha Travel Penjual Visa Haji Palsu Tak Bisa Dibebaskan, Begini Nasib Korban Penipuan

Hilman menjelaskan edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.

Edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH.

"Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).

Ada sejumlah kriteria hewan dam.

  • Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta.
  • Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.
  • Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat.
    Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.

Baca juga: Arab Saudi Tak Bisa Bebaskan WNI Penjual Paket Haji Ilegal, Finansial Fraud Tergolong Kasus Berat

"Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat," ucap Hilman.

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya.

  • Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  • Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah).
  • Lalu ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hilman.

"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara," sambungnya.

Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat