androidvodic.com

Hanya WNI yang Punya Visa Haji Bisa Masuk Arab Saudi, Menag Bakal Kerja Sama dengan Imigrasi - News

News, JEDDAH - Warga Negara Indonesia (WNI) yang hanya memiliki visa ziarah akan dicegah masuk Arab Saudi.

Menjelang puncak musim haji tahun berikut, hanya WNI yang punya visa haji dibolehkan masuk Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan menyusul beberapa kasus terjadi pada calon yang tidak diperbolehkan masuk ke Makkah akibat menggunakan visa ziarah maupun non-haji.

"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," kata Gus Men di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Minggu (9/6/2024) dini hari WAS atau Senin pagi WIB.

Baca juga: Menteri Haji Arab Saudi Larang Slogan-slogan Terkait Gaza di Mekah: Haji adalah Ibadah

Yaqut mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah.

"Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya.

Dia menegaskan tindakan calon jemaah menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," katanya.

Saksi Berat

Pemerintah Indonesia pun telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji.

"Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," ujar Yaqut.

Menteri Yaqut menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda.

Baca juga: Klinik Kesehatan Haji Makkah Sediakan 555 Paket Obat-obatan dan Safari Wukuf Jelang Armuzna

Kementerian Agama terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan dan tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah.

Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat