Kemenag Ingatkan Ibadah Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Rukun Haji - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengingatkan agar jemaah Indonesia menjalani seluruh rukun haji.
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam.
Baca juga: BPKH: Biaya Haji Melonjak Tajam Sejak Covid-19
Widi mengatakan jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah.
“Jemaah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang syarat, rukun, dan wajib haji, agar ibadah haji yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat,” kata Widi dalam keterangan resmi, Selasa (11/06/2024).
Rukun haji tersebut adalah, Ihram (niat), wukuf di Arafah, tawaf Ifadah, Sa’i, Cukur (Tahallul) dan tertib.
Baca juga: Kenaikan Biaya Haji Berpotensi akan Menghabiskan Dana Cadangan yang Dikelola BPKH
Widi mengatakan diperlukan syarat, rukun, dan wajib haji bagi seorang muslim yang akan menjalankan ibadah haji.
“Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat yaitu Islam, telah Baligh (dewasa), Aqil (berakal sehat), Merdeka (bukan hamba sahaya), dan Istita’ah (mampu),” kata Widi.
Istita’ah, adalah kondisi seseorang mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari segi jasmani, rohani, ekonomi, keamanan.
Secara jasmani, jemaah harus sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji.
Dari segi rohani, jemaah mengetahui dan memahami manasik haji, lalu berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.
“Secara ekonomi, jemaah haji mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha/ harta yang halal,” jelasnya.
"Biaya haji yang dibayarkan bukan berasal dari satu-satunya sumber kehidupan yang apabila sumber kehidupan itu dijual terjadi kemudaratan bagi diri dan keluarganya, dan memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan," tambahnya.
Sementara dari segi keamanan, adalah aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
Aman bagi keluarga dan harta benda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan, dan tidak terhalang, misalnya mendapat kesempatan atau izin perjalanan haji termasuk mendapatkan kuota tahun berjalan, atau tidak mengalami pencekalan.
Baca juga: Operasional Bus Shalawat Berhenti Sementara Mulai 11 Juni 2024, Persiapan Pelayanan Puncak Haji
“Sementara wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji yang bila salah satu amalan itu tidak dikerjakan ibadah haji seseorang tetap sah, tapi dia harus membayar dam,” tuturnya.
Wajib haji tersebut yaitu Ihram, yakni niat berhaji dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah Ula, Wusta dan Aqabah, dan tawaf Wada (bagi yang akan meninggalkan Makkah).
“Jika seseorang sengaja meninggalkan salah satu rangkaian amalan itu tanpa adanya uzur syar’i, ia berdosa,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Ibadah Haji 2024
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walaupun dengan dam.
Menko PMK Sebut Banyak Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2024, Terobosan Murur hingga Tata Kelola Dam
Ibadah Haji 2024
BERITA REKOMENDASI
Jamaah Haji Perempuan yang Haid Wajib ke Arafah, Ini Penjelasannya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Menko PMK Sebut Banyak Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2024, Terobosan Murur hingga Tata Kelola Dam
Jemaah Haji Banten dan Semarang Diantar ke Asrama Haji Debarkasi Baru
Proses Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II dari Bandara AMAA Madinah Dimulai, Total Ada 324 Kloter
Pembentukan Pansus Haji Dinilai Kurang Beretika Sebab Ratusan Ribu Jemaah Masih Berada di Tanah Suci
Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I ke Tanah Air Berakhir, 229 Kloter Tinggalkan Makkah