Korut Terapkan Aturan Keras: Warga yang Tak Pakai Masker Bisa Dihukum Kerja Paksa 3 Bulan - News
News, PYONGYANG - Aturan keras diterapkan pemerintah Korea Utara kepada warganya yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker.
Mereka yang melanggar bisa terancam jalani kerja paksa selama tiga bulan.
Baca: Wanita Viral di TikTok Lantaran Tolak Pakai Masker, Diturunkan dari Pesawat, Penumpang Pun Bersorak
Belum mencatatkan kasus resmi Covid-19, Korea Utara menerapkan peraturan kesehatan yang sangat ketat untuk mencegah masuknya pandemi.
Seperti layaknya negara lain di dunia, Korea Utara juga menerapkan pemakaian masker ketika berada di tempat umum untuk mencegah virus corona.
Bedanya seperti diberitakan Daily Star Rabu (22/7/2020), Pyongyang menambahkannya dengan hukuman keras bagi siapa pun yang melanggar.
Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.
Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.
Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.
Tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota. Tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.
"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.
Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman.
Tak peduli apakah mereka orang terpandang.
Dibawa ke kamp kerja paksa diketahui merupakan hukuman yang umum di negara tetangga Korea Selatan tersebut karena kejahatan yang bermacam-macam.
Mereka yang dimasukkan ke dalam fasilitas tersebut biasanya melontarkan kritikan kepada Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un, atau berusaha membelot.
Terkini Lainnya
Virus Corona
Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahaja Purnama Jadi Ketua DPP PDIP Sampai 2025
Hamas Kemukakan Ide Baru untuk Akhiri Perang: Jaminan Internasional hingga Penarikan Bertahap IDF
Gertak Barat, Putin: Kami Siap Perang Jika NATO Senggol Kawasan Perbatasan
17.300 Hektar Lahan di Israel Utara Hangus Kena Rudal Hizbullah sejak Oktober 2023
Jejak Karir Keir Starmer, Mantan Pengacara yang jadi PM Inggris 2024 Lengserkan Posisi Rishi Sunak