androidvodic.com

Kronologi Ditemukannya Produk Ikan Layur Beku Indonesia yang Terkontaminasi Covid-19 - News

News - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan kronologi terkait kabar pelarangan produk perikanan Indonesia masuk ke China lantaran terkontaminasi  virus Covid-19.

Dikutip dari laman resminya, KPP mengaku telah notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

Diketahui, sejak Tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke negaranya.

Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi COVID-19.

Satu dari sampel-sampel tersebut adalah ikan layur beku berasal dari Indonesia.

"Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan."

"Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT. PI selama seminggu mulai 18 September 2020," kata Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP dikutip dari kkp.go.id, Minggu (20/9/2020).

Baca: KKP: Larangan Produk Perikanan Indonesia ke China Hanya untuk Satu Perusahaan

Baca: Program LIN KKP Sejalan dengan Ide Ruralisasi Marwan Jafar

Atas kasus tersebut, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT. PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.

Selain itu , KKP juga melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.

Berdasarkan surat GACC, ekspor PT PI dihentikan sementara ke China selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

KPP menegaskan, kegiatan ekspor perikanan, termasuk ke China, tetap berjalan seperti biasanya, kecuali untuk 1 perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.

Pernyataan Publik Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Pernyataan Publik Kementerian Kelautan Dan Perikanan (https://kkp.go.id/)

Terkait keamanan dan mutu produk perikanan, baik yang diekspor maupun di pasar domestik merupakan prioritas KKP telah mengambil langkah-langkah untuk menjamin ini, di antaranya:

1. Pada bulan Maret 2020, BKIPM meningkatkan kewaspadaan dengan menyampaikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 kepada Unit Pelaksana Teknis BKIPM dan Unit Pengolahan Ikan (UPI) untuk mematuhi protocol COVID-19 sesuai standar WHO.

2. BKIPM menerbitkan surat kepada UPI Nomor : 760/BKIPM.3/TU-210/IV/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Pengendalian Covid-19 Dalam Kegiatan Produksi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat