androidvodic.com

Penjara Seumur Hidup untuk Ayumi Kubogi, Perawat di Jepang yang Membunuh 3 Pasiennya - News

Laporan Koresponden News, Richard Susilo dari Jepang

News, TOKYO - Pengadilan Negeri Yokohama akhirnya memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada Ayumi Kubogi (34), Selasa (9/11/2021) siang.

"Tentu keluarga tidak akan memaafkan saya, tetapi dari saya ingin menyampaikan permohonan maaf sedalamnya atas perbuatan ini," kata terpidana Ayumi Kubogi di pengadilan.

Persidangan ini diketuai oleh hakim Karei Kazunori yang berusia 60 tahun.

Dalam persidangan putusan yang dimulai sebelumnya, hakim ketua mengakui bahwa terdakwa memiliki cacat perkembangan dan mengalami depresi pada saat kejahatan.

Tetapi "kejahatan membunuh korban di luar jam kerja" adalah rasional dan harus dipertanggungjawabkan secara mendalam.

"Oleh karena itu kami memutuskan bahha Kubogi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," demikian hakim saat membacakan keputusannya, Selasa (9/11/2021) siang.

Tiga hakim pengadilan (belakang) dan dua Panitera Pengadilan Yokohama yang menghakimi perkara Ayumi Kubogi (34), perawat Jepang yang diputus penjara seumur hidup, Selasa (9/11/2021).
Tiga hakim pengadilan (belakang) dan dua Panitera Pengadilan Yokohama yang menghakimi perkara Ayumi Kubogi (34), perawat Jepang yang diputus penjara seumur hidup, Selasa (9/11/2021). (Koresponden News/Richard Susilo)

Lima tahun lalu, di sebuah rumah sakit di Kota Yokohama, Pengadilan Distrik Yokohama menjatuhkan hukuman penjara kepada Ayumi Kubogi (34) untuk waktu yang tidak ditentukan.

Mantan perawat itu dituduh membunuh tiga pasien dengan meneteskan larutan desinfektan ke dalam infus mereka.

Ayumi Kubogi dituduh membunuh tiga orang di bekas Rumah Sakit Oguchi di Kota Yokohama pada tahun 2016 dengan memasukkan larutan desinfektan ke dalam infus pasien rawat inap.

Dalam persidangan sejauh ini, Kubogi mengakui isi dakwaan dan mengklaim bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah pantas, dengan mengatakan bahwa dia "secara signifikan melemah."

Kantor kejaksaan mengklaim bahwa dia "tidak dalam keadaan lemah mental dan memiliki tanggung jawab penuh," dan mencari hukuman mati, dan tanggung jawab serta bobot hukuman seberat-beratnya.

Baca juga: Dituduh Melakukan Pembunuhan Berencana terhadap 3 Pasien, Perawat di Jepang Dituntut Hukuman Mati

Korban yang meninggal adalah Asae Okitsu (78), Sozo Nishikawa dan Nobuo Yamaki, keduanya berusia 88 tahun.

Selain diracun dan dibunuh dengan mencampurkan larutan antiseptik "Diamitol" yang digunakan untuk perawatan medis, dia mengatakan bahwa Kubogi sedang bersiap untuk membunuh pasien lain dengan mencampurkan larutan antiseptik ke dalam lima kantong infus yang dijadwalkan untuk diberikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat