androidvodic.com

Pembakar Al-Qur'an di Swedia Sebut akan Ulangi Aksinya 10 Hari Lagi di Depan Kedutaan Irak - News

News - Pelaku pembakaran Al-Qur'an di Swedia, Salwan Momika (37), mengatakan akan mengulangi aksinya 10 hari lagi di depan Kedutaan Irak di Stockholm, Swedia.

Sebelumnya, pria pengungsi dari Irak itu meminta izin protes kepada polisi Swedia untuk merusak Al-Qur'an.

Setelah diberikan izin, Salwan Momika menginjak kitab suci Islam dan membakar beberapa halaman di depan masjid terbesar di ibu kota pada Rabu (28/6/2023).

Pembakaran Al-Qur'an di Swedia itu bertepatan dengan dimulainya Idul Adha dan akhir ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi.

Setelah membakar Al-Qur'an, Salwan Momika mengatakan dia tahu tindakannya akan memancing reaksi.

Dia juga telah menerima ribuan ancaman pembunuhan.

Baca juga: Pimpinan MPR RI Kecam Keras Pembakaran Alquran di Swedia

Meskipun demikian, Salwan Momika merencanakan tindakan lebih lanjut dalam beberapa minggu mendatang.

"Dalam 10 hari saya akan membakar bendera Irak dan Alquran di depan Kedutaan Irak di Stockholm," katanya kepada outlet berita Expressen.

Sebelumnya, polisi Swedia telah memberinya izin sejalan dengan perlindungan kebebasan berbicara.

Namun, polisi Swedia kemudian mengatakan mereka telah membuka penyelidikan atas hasutan terhadap kelompok etnis.

Mereka mencatat, Salwan Momika telah melakukan pembakaran begitu dekat dengan masjid.

Salwan Momika memprotes di luar masjid di Stockholm pada 28 Juni 2023, saat libur Idul Adha. Momika, 37, yang melarikan diri dari Irak ke Swedia beberapa tahun lalu, mendapat izin dari polisi Swedia untuk membakar kitab suci umat Islam selama demonstrasi. (Photo by Jonathan NACKSTRAND / AFP)
Salwan Momika memprotes di luar masjid di Stockholm pada 28 Juni 2023, saat libur Idul Adha. Momika, 37, yang melarikan diri dari Irak ke Swedia beberapa tahun lalu, mendapat izin dari polisi Swedia untuk membakar kitab suci umat Islam selama demonstrasi. (Photo by Jonathan NACKSTRAND / AFP) (AFP/JONATHAN NACKSTRAND)

Namun, Momika membantah tindakannya merupakan "kejahatan rasial" atau "hasutan terhadap kelompok mana pun".

“Polisi memiliki hak untuk menyelidiki apakah pembakaran itu merupakan kejahatan rasial. Mereka bisa benar dan mereka bisa salah," kata Salwan Momika, dikutip dari Arab News.

Ia menambahkan, pada akhirnya pengadilan akan memutuskan tindakannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat