Tak Ikuti Standar Pelaporan Pajak, Japan Tobacco Dapat Teguran dari Komisi Perdagangan Adil Jepang - News
Laporan Koresponden News, Richard Susilo dari Jepang
News, TOKYO - Asosiasi Industri Tembakau terbesar di Jepang, Japan Tobacco (JT) mendapat teguran dari komisi perdagangan adil Jepang (JFTC) karena tidak mengikuti standar pelaporan pajak yang baru diaktifkan mulai 1 Oktober tahun lalu.
"Mengenai sistem faktur pajak yang dimulai pada bulan Oktober, ditemukan bahwa JT atau Industri Tembakau Jepang telah memberi tahu petani yang tidak mendaftar dengan sistem tersebut bahwa mereka akan mengurangi jumlah pembayaran. Hal inilah yang menjadi dasar peringatan Komisi Perdagangan yang Adil yang melakukan teguran kepada JT," ungkap sumber News, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Pemerintah Minta China Hentikan Pelecehan Yang Dilakukan Terhadap Rakyat Jepang
Pihak JFTC telah memperingatkan JT bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada pelanggaran UU Antimonopoli.
JT mengatakan pihaknya telah sepakat dengan serikat petani untuk mengambil langkah-langkah transisi.
Berdasarkan sistem “faktur” yang dimulai pada tanggal 1 Oktober 2022, pelaku usaha akan menerima “faktur” yang diterbitkan oleh mitra usaha untuk menerima potongan dan pengembalian pajak konsumsi yang dibayarkan kepada pelaku usaha lain pada saat pembelian, diperlukan diberikan kepada si pemotong pajak.
Faktur ini hanya dapat diterbitkan oleh bisnis yang telah terdaftar di sistem.
Hingga saat ini, usaha kecil dan pemilik tunggal dengan penjualan tahunan sebesar 10 juta yen atau kurang telah diposisikan sebagai “pelaku usaha bebas pajak” dan dibebaskan dari pembayaran pajak konsumsi kepada pemerintah.
Namun, untuk mendaftar pada "sistem faktur", bisnis tersebut juga diharuskan membayar pajak konsumsi.
Setiap bisnis memutuskan apakah akan tetap menjadi bisnis bebas pajak atau mendaftar ke sistem faktur.
Baca juga: Pemda Tokyo Bersama Pasona Buka Job Fair Bagi WNI Yang Mau Bekerja di Jepang Gratis
Namun JT (Japan Tobacco) mengumumkan kepada petani tembakau daun yang tidak mendaftar ke sistem tahun lalu bahwa pihak JT akan membayar dan mengurangi pembayaran dengan jumlah yang setara dengan pajak konsumsi.
Tampaknya JT tidak akan bisa menerima potongan pajak konsumsi yang dibayarkan kepada petani jika membeli tembakau daun dari petani yang tidak menerbitkan invoice.
Di sisi lain, menurut pihak-pihak yang terlibat, Komisi Perdagangan Adil telah memperingatkan JT bahwa tindakan tersebut dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Antimonopoli.
"Selama tiga tahun ke depan, kami telah sepakat dengan serikat petani bahwa kami akan membayar 80 persen setelah dikurangi jumlah yang setara dengan pajak konsumsi kepada petani bebas pajak, dan kami akan melanjutkan diskusi," ungkap JT.
Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.
Terkini Lainnya
Asosiasi Industri Tembakau terbesar di Jepang, Japan Tobacco (JT) mendapat teguran dari komisi perdagangan adil Jepang (JFTC).
Hizbullah Menargetkan Situs Rasat al-Alam Israel di Perbukitan Lebanon yang Diduduki
BERITA REKOMENDASI
Prospek Diaspora Jepang, Pentingnya Solidaritas Tetap Hidup
BERITA TERKINI
berita POPULER
Revolusi Hamas Rekrut Ribuan Pejuang Perangi Israel di Gaza, Brigade Qassam Ramu Bahan Ledak
Netanyahu Tuduh Gallant Rencanakan Penggulingan Pemerintah, Sinwar Bisa Menang Mudah atas Israel
Bombardir Gunung Toura Lebanon, Israel Bantai Lebih dari 700 Ekor Kambing
Pemasok Senjata Terbesar ke Israel, Jerman Larang Simbol Segitiga Merah Menghadap ke Bawah
Sedikitnya 4 Meninggal di Jepang Gara-gara Kepanasan