Media Asing Berikan Sentimen Negatif soal Putusan MK Terkait Politik Dinasti - News
News, JAKARTA - Isu politik dinasti yang ditandai dengan fenomena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga untuk meloloskan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakawuni Raka, menjadi sorotan media-media internasional.
Putusan MK yang meloloskan capres dan cawapres boleh di bawah usia 40 tahun dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran.
Sehingga membangkitkan amarah publik dan menguatkan isu keinginan sejumlah kelompok kepentingan untuk melahirkan politik dinasti.
Isu MK ini juga menjdi sorotan dari sejumlah media asing.
Diantaranya The Guardian dalam artikelnya yang berjudul "Joko Widodo’s son can run for Indonesia vice-president after controversial court ruling".
The Guardian menulis penguatan patronase dan politik dinasti akan bertentangan dengan reformasi demokrasi yang telah dicapai oleh negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini sejak berakhirnya pemerintahan Soeharto yang merupakan orang kuat yang nepotis seperempat abad yang lalu.
Baca juga: Survei Ipsos: Elektabilitas Ganjar-Mahfud vs Anies-Cak Imin vs Prabowo-Gibran Bersaing Ketat
Disebutkan bahwa Jokowi yang sangat populer yang tidak boleh mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga ingin mempertahankan warisannya setelah melakukan serangkaian reformasi ekonomi dan dorongan besar untuk menarik investasi besar ke negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Selain The Guardian media internasional lainnya Aljazeera yang menurunkan artkel dengan judul ''Indonesian court rules on presidential candidate eligibility".
Kemudian Reuters menurunkan tulisan Indonesia court clears path for Jokowi’s son to run for vice presidency.
Serta The Straits Times menuliskan artikel yang berjudul Indonesia court clears way for Jokowi’s son to run in election: President says he is not interfering.
Selain media-media tersebut, masih ada banya lagi media asing yang menuliskan pemberitaan terkait MK yang mengeluarkan putusan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review (uji materi) Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Almas Tsaqibbirru yang merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Almas mengajukan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Permohonan tersebut dikabulkan MK.
Dengan demikian, Gibran yang baru berusia 36 tahun pun bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Gibran sendiri mengaku ditawari Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya.
Hari ini, Rapimnas Golkar mendeklarasikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Putusan MK yang meloloskan capres dan cawapres boleh di bawah usia 40 tahun dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran.
Apa Temuan Baru Soal Masa Kecil Yesus?
Pilpres 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
3 Poin Pernyataan 4 Komandan Brigade IDF: Pasukan Habis Napas, 24 Serdadu Rontok di 24 Jam Terakhir
Presiden Yoon Yuk Seol Didesak Mundur, Warga Korsel: Dia Tak Becus Urus Negara
Penyakit Kulit Menyerang Anak-anak di Gaza, Rasa Gatal Menyiksa Sepanjang Malam
Kronologi Festival Keagamaan Berdarah di India, 121 Tewas Terinjak Mayoritas Korban Perempuan
Acara Keagamaan di India Tewaskan 121 Orang, Ini yang Perlu Diketahui