androidvodic.com

Belanda Dituding Terlibat Kejahatan Perang di Gaza, Ekspor Suku Cadang Jet Tempur F-35 ke Israel - News

News - Belanda dituding terlibat dalam kejahatan perang di Gaza karena memasok komponen untuk pembom Israel.

Pengadilan Belanda akan mendengarkan kasus yang diajukan oleh organisasi hak asasi manusia.

Kasus yang dibuka pada Senin (4/12/2023) ini menyatakan negara Belanda terlibat dalam dugaan kejahatan perang akibat ekspor suku cadang jet tempur F-35.

Amnesty International dan Oxfam cabang Belanda menyatakan Belanda berkontribusi terhadap pelanggaran hukum humaniter skala besar dan serius yang dilakukan Israel di Gaza.

Belanda disebut mengizinkan pengiriman suku cadang cadangan untuk jet tempur Israel, sementara perang terus berlanjut.

Sidang kasus dimulai pada Senin pukul 10 pagi waktu setempat dan akan mendengarkan kasus penggugat dan tanggapan dari pengacara negara Belanda.

Baca juga: Terpantau Satelit, Tentara Israel Gali Parit Sepanjang 2,7 Kilomter di Gaza Tengah

Keputusan diharapkan keluar dalam dua minggu mendatang.

Dilansir Al Jazeera, Belanda memiliki gudang regional yang menyimpan suku cadang F-35 milik Amerika Serikat (AS), yang dapat dikirim ke negara mitra F-35 lainnya, seperti Israel.

Beberapa minggu setelah serangan Hamas yang mematikan pada 7 Oktober 2023, pemerintah Belanda mengizinkan pengiriman suku cadang cadangan untuk F-35 Israel, menurut dokumen pemerintah.

Pekan lalu, Menteri Pertahanan Kajsa Ollongren mengatakan kepada kantor berita Belanda ANP bahwa dia tidak akan mengomentari tuduhan tersebut sebelum proses hukum di pengadilan di Den Haag.

Namun, dalam sebuah surat kepada parlemen, Kementerian Pertahanan Belanda mengatakan berdasarkan informasi saat ini, tidak dapat dipastikan bahwa F-35 terlibat dalam pelanggaran berat terhadap hukum perang kemanusiaan.

Baca juga: Tembak Mati Warga Sipil Israel, Tentara IDF Ditangkap

Asap mengepul dari gedung-gedung setelah terkena serangan Israel, setelah pertempuran kembali terjadi antara Israel dan militan Hamas, pada 2 Desember 2023.
Asap mengepul dari gedung-gedung setelah terkena serangan Israel, setelah pertempuran kembali terjadi antara Israel dan militan Hamas, pada 2 Desember 2023. (JOHN MACDOUGALL / AFP)

Sebelumnya, tiga organisasi hak asasi manusia, termasuk cabang Oxfam di Belanda, telah membawa kasus ini ke pengadilan distrik di Den Haag.

Organisasi itu menyatakan, ekspor suku cadang pesawat tempur memungkinkan Israel untuk mengebom Jalur Gaza.

“Israel mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum perang, seperti membedakan antara sasaran sipil dan militer serta prinsip proporsionalitas dalam pemboman Jalur Gaza," kata organisasi tersebut dalam pengajuan pengadilan mereka, dikutip dari The Jerusalem Post.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat