androidvodic.com

Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Beri Sanksi Soal Genosida - News

Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Akan Hukum Soal Aksi Genosida

News - Para pejabat Israel menyatakan kecemasannya jika Pengadilan Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag akan menuntut dan menjatuhkan hukuman ke Israel atas aksi genosida di Gaza.

Menurut laporan surat kabar Israel, Haaretz, seorang ahli hukum senior Israel yang menangani masalah ini dalam beberapa hari terakhir telah memperingatkan para petinggi IDF, termasuk Kepala Staf Herzl Halevi.

Wanti-wanti itu terkait adanya bahaya nyata kalau pengadilan akan mengeluarkan perintah yang menyerukan Israel untuk menghentikan serangannya.

Baca juga: Israel Geram, Bagaimana Caranya Senjata-Senjata China Jatuh ke Tangan Hamas Buat Musnahkan IDF?

Pakar hukum Israel itu menekankan, Tel Aviv terikat oleh keputusan pengadilan internasional.

Jika ini terjadi, target Israel saat melancarkan Perang Gaza, membasmi gerakan pembebasan Palestina, Hamas, tidak akan tercapai dan harus dihentikan.

Jika agresi militer Israel di Gaza terpaksa dihentikan sementara Hamas dan sel militernya masih aktif, itu artinya secara de facto, Israel telah kalah perang karena tidak berhasil mencapai tujuannya.

Baca juga: Puluhan Tentara IDF Dihujani Peluru Saat Istirahat, Brigade Al-Qassam Rebut Kendali Drone Israel

Penduduk kamp pengungsi Bureij tiba di Deir al-Balah di Jalur Gaza tengah menyusul perintah evakuasi, pada 22 Desember 2023,
Penduduk kamp pengungsi Bureij tiba di Deir al-Balah di Jalur Gaza tengah menyusul perintah evakuasi, pada 22 Desember 2023, (AFP)

Bukti Niat Hapus Gaza dan Penduduknya

Berbeda dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu, Peradilan Pidana Internasional menyelesaikan perselisihan hukum antar negara.

Keputusan Pengadilan bersifat “final, mengikat para pihak dalam suatu kasus dan tanpa banding”.

Permohonan hukum ke pengadilan tersebut diajukan oleh Afrika Selatan pada 29 Desember.

Gugatan Afrika Selatan itu menuduh Israel melakukan “penggunaan kekuatan tanpa pandang bulu dan pemindahan paksa penduduk,”.

Gugatan juga menuding tindakan Israel di Jalur Gaza yang terkepung merupakan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.”

“Afrika Selatan telah meminta agar pengadilan membahas masalah ini dalam beberapa hari mendatang dan (meminta ICJ) mengeluarkan perintah sementara terhadap Israel yang menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza,” lapor Haaretz.

Prof Eliav Lieblich, pakar hukum internasional di Universitas Tel Aviv, mengatakan kepada Haaretz bahwa gugatan Afrika Selatan harus ditanggapi dengan serius oleh kabinet dan pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat