androidvodic.com

28 Pemukim Israel Dilarang Masuk ke Prancis, Buntut Kekerasan di Tepi Barat - News

News - Prancis telah mengumumkan sanksi terhadap 28 pemukim Israel.

Paris mengklaim mereka telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

"Ke-28 orang tersebut akan dilarang memasuki Prancis," kata Kementerian Eropa dan Luar Negeri pada Selasa (13/2/2024), dikutip dari Al Jazeera.

Langkah-langkah ini dilakukan ketika kekerasan yang dilakukan oleh pemukim terhadap penduduk Palestina meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

"Prancis menegaskan kembali kecaman keras atas kekerasan yang tidak dapat diterima ini,” papar kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Keputusan Perancis diambil setelah sanksi serupa diterapkan oleh Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Dikutip BBC, pada awal bulan, Presiden AS Joe Biden menyetujui sanksi terhadap empat warga Israel.

Hanya satu orang yang masuk dalam daftar Inggris dan AS.

Mereka yang masuk dalam daftar AS dilarang mengakses properti atau aset apa pun di AS dan tidak dapat menggunakan sistem keuangan negara tersebut.

Prancis mengatakan pihaknya juga akan mengupayakan sanksi di tingkat Eropa.

Baca juga: Jet Tempur AS-Inggris Kepergok Mangkal di Rafah, Houthi: Mereka Bantu Israel Siapkan Pembantaian

Pada hari Senin (12/2/2024), Menteri Luar Negeri Perancis, Polandia dan Jerman mengeluarkan pernyataan bersama.

"Kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki tidak dapat diterima dan harus dikenai sanksi," terang pernyataan tersebut.

“Kolonisasi adalah ilegal menurut hukum internasional dan harus dihentikan,” kata kementerian tersebut.

Inggris jatuhi sanksi warga Israel

Pada hari Senin (12/2/2024), Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron mengumumkan sanksi terhadap empat warga Israel yang dituduh menyerang warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat