androidvodic.com

4 Tuntutan Indonesia pada Israel di ICJ: Rezim Apartheid Melanggar Hukum Internasional - News

News - Indonesia, diwakili Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan tuntutannya terhadap Israel terkait genosida di Gaza.

Tuntutan ini disampaikan Indonesia dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).

Retno, yang sengaja meninggalkan pertemuan G20 di Brasil untuk berpidato secara pribadi di ICJ, "menyatakan solidaritas rakyat Indonesia atas masalah yang sangat penting (di Gaza)."

"Saya berdiri di hadapan Anda untuk menyuarakan keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel," kata Retno dalam pidatonya, dikutip dari AlJazeera.

Selanjutnya, Retno menyampaikan empat tuntutan terhadap Israel.

Pertama, ia mengatakan pendudukan ilegal Israel di atas tanah Palestina dan kekejaman terhadap warga di Gaza, harus dihentikan.

"Pendudukan ilegal Israel dan kekekajamannya tidak boleh dinormalisasi atau diakui."

"Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional," tutur Retno.

Pada poin kedua, Rento menyatakan tidak ada negara yang diizinkan untuk melakukan apapun dalam rangka menindas negara yang lebih lemah.

"Itulah sebabnya kita punya hukum internasional," lanjut dia.

Lalu, yang ketiga, Retno mengatakan tidak ada alasan bagi ICJ untuk menolak memberikan pendapat atau nasihat.

Baca juga: Rasakan Dampak Boikot karena Dukung Israel, Unilever Sebut Penjualan di Indonesia Menurun

Beberapa negara, ujar Retno, berpendapat memberikan saran atau nasihat untuk Israel bisa merusak proses perdamaian.

Namun, menurut Retno, pendapat itu tidak valid karena tidak ada negosiasi yang layak dilakukan saat ini.

"Dan pengadilan (ICJ) tidak diminta untuk memutuskan konflik tersebut secara keseluruhan," kata Retno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat