androidvodic.com

4 dari 11 Pelaku Penembakan di Moskow Mulai Diadili atas Aksi Terorisme - News

News - Pengadilan Basmanny Moskow mulai mengadili empat dari 11 terduga tersangka yang ditangkap atas penembakan massal di Crocus City Hall, Moskow pada Jumat (22/3/2024) malam.

Penembakan itu menewaskan 137 orang dan melukai lebih dari 150 orang.

Sebelumnya, Dinas Keamanan Rusia (FSB) mengatakan empat pelaku penembakan di Moskow ditangkap di wilayah Bryansk, Rusia, dekat perbatasan Ukraina.

Video penangkapan mereka tersebar di media sosial dan seorang di antaranya mengaku dibayar sebesar 500 ribu rubel oleh orang misterius, untuk melakukan aksi teror tersebut.

Empat tersangka yang hadir dalam sidang kemarin, Minggu (24/3/2024), adalah Dalerjon Mirzoev, Rachabalizod Saidakrami, Shamsidin Fariduni, dan Muhammadsobir Fayzov.

Badan Informasi Rusia melaporkan mereka dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Dalerjon Mirzoev

Terdakwa pertama adalah Dalerjon Mirzoev, yang ditahan oleh pengadilan Basmanny, mengakui sepenuhnya kesalahannya.

“Mirzoev mengakui kesalahannya sepenuhnya,” kata layanan pers pengadilan kepada TASS, Senin (25/3/2024).

Dia didakwa melakukan tindakan teroris.

Menurut materi kasus, Mirzoev, sebagai bagian dari kelompok terorganisir bersenjata, berpartisipasi dalam penembakan terhadap warga Federasi Rusia yang hadir di gedung Balai Kota Crocus, lalu membakar gedung tersebut.

Baca juga: Menanti Janji Putin Menghukum Komplotan di Balik Penembakan di Moskow yang Tewaskan Ratusan

Rachabalizod Saidakrami

Pengadilan Basmanny Moskow menangkap Rachabalizoda Saidakrami, yang dituduh menyerang Balai Kota Crocus.

“Memilih Rachabalizode Saidakrami Murodali sebagai tindakan preventif berupa penahanan untuk jangka waktu hingga 22 Mei 2024,” kata Hakim Vakhrameev membacakan putusan.

Seperti diberitakan di pengadilan, ia mengaku bersalah.

Terdakwa pertama dan kedua dituduh berdasarkan paragraf "b" Bagian 3 Seni. 205 KUHP Federasi Rusia tentang serangan teroris oleh sekelompok orang terorganisir yang mengakibatkan kematian seseorang.

Shamsidin Fariduni

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat