androidvodic.com

PM Inggris, Rishi Sunak Hadapi Tekanan dalam Negeri yang Makin Besar, Setop Mempersenjatai Israel - News

PM Inggris Hadapi Tekanan dalam Negeri yang Semakin Besar untuk Setop Mempersenjatai Israel

News- Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak  menghadapi tekanan domestik yang semakin besar untuk berhenti mempersenjatai Israel.

Ketidakpuasan nasional meningkat setelah serangan Israel yang menewaskan tujuh pekerja bantuan, tiga di antaranya adalah warga negara Inggris.

Tekanan politik terhadap Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel semakin meningkat menyusul kecaman dari beberapa pejabat Inggris pada tanggal 3 April atas pembunuhan yang dilakukan Israel terhadap pekerja bantuan di Gaza.

Partai Demokrat Liberal, Partai Nasional Skotlandia, Partai Buruh, dan beberapa anggota Partai Konservatif yang berkuasa telah menyerukan penangguhan penjualan senjata ke Israel.

“Hal yang penting sekarang adalah, saran tersebut dipublikasikan sehingga kita semua dapat memahami dengan jelas bahwa jika telah terjadi pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional – dan saya harus mengatakan bahwa saya memiliki kekhawatiran yang sangat serius – maka penjualan senjata akan ditangguhkan,” kata Kepala kebijakan Partai Buruh, David Lammy, mengatakan kepada wartawan.

Selain itu, lebih dari 600 pengacara, akademisi hukum, pensiunan hakim senior, dan tiga mantan hakim Mahkamah Agung menulis surat setebal 17 halaman kepada Sunak pada hari Rabu yang menyerukan kepada pemerintah untuk menunda penjualan senjata ke Israel.

Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa hal ini dapat membuat London terlibat dalam genosida.

“Penyediaan bantuan dan material militer kepada Israel dapat membuat Inggris terlibat dalam genosida serta pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional,” bunyi surat itu.

“Hukum kebiasaan internasional mengakui konsep 'membantu dan membantu' sebuah tindakan yang salah secara internasional”.

Berbicara kepada BBC Radio 4, Jonathan Sumption, mantan hakim Mahkamah Agung Inggris, mengatakan:

"Bagi saya, jika Anda memiliki kewajiban, seperti kami, untuk mencegah genosida – dan ada kasus yang masuk akal, itulah yang sedang terjadi. – kamu harus melakukan apa yang kamu bisa untuk menghalanginya."

Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa kerangka hukum internasional seputar perang tidak memungkinkan suatu negara untuk bertindak sesuka hatinya, meskipun ada provokasi.

Ia melanjutkan, “Ini tidak berarti bahwa Anda dapat membantai warga sipil dan anak-anak yang tidak bersalah tanpa pandang bulu".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat