androidvodic.com

Rusia Izinkan Warganya Pakai Hijab dalam Foto Paspor, SIM, KTP, dan Lainnya - News

News, RUSIA -  Rusia merupakan salah satu negara besar di dunia yang penduduknya 14 persen beragama Islam.

Sejak dulu pembatasan hijab diberlakukan di bekas negara komunis itu.

Namun kini kebijakan itu mulai dilonggarkan.

Bahkan Rusia kini mengizinkan warganya menggunakan foto hijab di kartu identitas seperti paspor, KTP, SIM, kartu izin kerja, dan sebagainya.

Kementerian Dalam Negeri Rusia pekan lalu mengatakan aturan tersebut akan diatur dalam undang-undang baru yang berlaku mulai 5 Mei 2024 dan diterapkan sepuluh hari setelah diterbitkan.

“Dalam kasus dimana keyakinan agama pemohon tidak mengizinkan mereka untuk tampil di depan orang asing tanpa penutup kepala, foto harus disediakan dengan penutup kepala yang tidak menyembunyikan bentuk oval wajahnya,” bunyi dokumen tersebut seperti dilansir Russia Today, Selasa (30/4/2024).

Meski demikian foto dengan kain atau syal yang seluruhnya atau sebagian menutupi dagu pemohon tidak akan diterima.

Baca juga: Perang Rusia-Ukraina Hari ke-798: Rusia Mulai Bombardir Sejumlah Wilayah Ukraina

Sebelumnya warga negara Rusia telah diizinkan menggunakan hijab dalam foto untuk keperluan pembuatan paspor, SIM, izin kerja, dan paten.

Anggota Komite Keamanan dan Anti-Korupsi Duma Negara di Parlemen Rusia, Biysultan Khamzaev, mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk memungkinkan para pemeluk agama menjalankan tradisi keagamaan sekaligus memastikan “keamanan negara”.

"Karena wajah seperti data lainnya diperlukan agar sistem pemantauan video dapat mengidentifikasi seseorang,” ucapnya.

Selama era Soviet, warga tidak diizinkan mengenakan jilbab atau penutup kepala dalam foto paspor.

Namun setelah pembubaran Uni Soviet pada tahun 1991, kaum perempuan muslim mulai menggunakan foto berhijab hingga praktik tersebut dilarang pada tahun 1997.

Larangan tersebut kemudian dianggap melanggar hukum oleh Mahkamah Agung Rusia pada tahun 2003.

Dalam undang-undang tahun 2021, terdapat amendemen terhadap syarat pembuatan paspor, mengizinkan individu yang “keimanannya tidak mengizinkan mereka melepas” “penutup kepala yang dikenakan karena alasan agama”, untuk mengirimkan foto dengan penutup kepala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat