androidvodic.com

Pemerintah Indonesia: Serangan Israel di Kota Rafah Jelas Langgar Putusan Mahkamah Internasional - News

Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengecam serangan negeri zionis Israel terhadap pengungsi warga sipil Palestina di wilayah Rafah, selatan Gaza.

Israel membakar hidup-hidup pengungsi yang bermukim di tenda-tenda pengungsian pada Minggu (26/5/2024).

"Indonesia mengecam keras serangan Israel terhadap kamp pengungsi Palestina di Rafah," kata Kemenlu RI dalam pernyataannya di akun media sosial X @Kemlu_RI, Selasa (28/5/2024).

Indonesia menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut telah melanggar putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang memutus penyetopan serangan militer di Kota Rafah.

"Serangan ini merupakan pelanggaran secara terang-terangan terhadap Perintah ICJ (the Orders of the ICJ)," tulis Kemenlu RI.

Sebagaimana diketahui, negeri zionis Israel melancarkan serangan militer di Kota Rafah pada Minggu, 26 Mei 2024.

Serangan itu sedikitnya menewaskan 35 warga Palestina yang tinggal di pengungsian.

Mayoritas korbannya adalah wanita dan anak-anak.

Serangan Israel ke Kota Rafah ini bertentangan dengan seruan internasional untuk tidak melanjutkan agresi militer mereka di Palestina.

Baca juga: Identitas Tentara Mesir yang Tewas Ditembak Israel saat Bentrok di Perbatasan Rafah

Berdasarkan data ICJ, Kota Rafah menampung sekitar 1,4 juta warga Palestina sebelum Israel menggempur kota tersebut. Kini 800 ribu warga di sana terpaksa mengungsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat