androidvodic.com

Mantan Pejabat Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati karena Suap - News

News - Tiongkok menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan pejabatnya atas kasus suap pada Selasa (28/5/2024), menurut media pemerintah.

Bai Tianhui, yang merupakan mantan manajer umum China di Huarong International Holdings.

Dikutip dari Anadolu Agency, berdasarkan temuan pengadilan, antara tahun 2014 dan 2018, Bai memanfaatkan posisinya dengan memberikan berbagi bantuan kepada orang lain.

Ia disebut memanfaatkan jabatannya sebagai manajemen untuk menawarkan perlakuan yang menguntungkan, dalam "mengakuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan, dikutip dari CCTV.

Mulai dari akuisisi proyek, pembiayaan perusahaan, hingga secara ilegal Bai menerima suap sebesar 1,1 miliar yuan ($152 juta).

Buntutnya, Bai dijatuhi hukuman mati, menurut laporan harian Global Times, media yang berbasis di Beijing.

Pengadilan di Tianjin di timur laut Tiongkok menekankan bahayanya dampak sosial dan kerugian besar terhadap kepentingan negara yang disebabkan oleh kasus ini.

Putusan pengadilan menyatakan tindakan Bai merupakan kejahatan suap.

Bahkan jumlah suap terbilang sangat besar.

"(Tindakan Bai) memicu dampak sosialnya sangat buruk, menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap kepentingan negara dan rakyat," kata Pengadilan.

Keadaan kejahatannya juga dianggap sangat serius.

Baca juga: Akankah Taiwan Menghapus Aturan Hukuman Mati Tahun Ini?

"Tindakannya dalam memberikan informasi untuk penyelidikan kasus-kasus lain tidak cukup untuk menjamin hukuman yang ringan, mengingat fakta, sifat, dan keadaan pelanggarannya," terang pengadilan.

China Huarong International Holdingsa adalah milik konglomerat milik negara, Citic Group.

Menteri Pertanian Tang Renjian (61) awal bulan ini diselidiki oleh Partai Komunis Tiongkok karena dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin dan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat