androidvodic.com

Pakar PBB Desak Semua Negara untuk Akui Negara Palestina - News

News - Sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak semua negara untuk mengakui negara Palestina, Senin (3/6/2024).

“Semua negara harus mengikuti contoh 146 negara anggota PBB dan mengakui negara Palestina dan menggunakan semua sumber daya politik dan diplomatik yang mereka miliki untuk segera mewujudkan gencatan senjata di Gaza,” kata para ahli tersebut di situs resmi PBB ohchr.org.

Wacana Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB didukung oleh 143 negara anggota pada 10 Mei.

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia kemudian mengikuti.

Ketiga negara tersebut, kini mengakui wilayah Palestina yang diduduki sebagai sebuah negara.

Sementara itu negara yang masih menolak adalah AS, Kanada, Australia dan Inggris.

Pekan lalu, Perdana Menteri Spanyol, Pedro Sánchez, mengatakan pengakuan pemerintahnya terhadap negara Palestina memiliki satu tujuan, yakni berkontribusi dalam mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina.

“Pengakuan atas negara Palestina bukan hanya soal keadilan sejarah dengan aspirasi sah rakyat Palestina, tapi juga merupakan kebutuhan penting untuk mencapai perdamaian,” kata Sánchez.

Para ahli PBB pada hari Senin menyatakan persetujuannya.

Mereka mengatakan, pengakuan global atas negara Palestina akan menjadi pengakuan penting atas hak-hak rakyat Palestina dan perjuangan serta penderitaan mereka menuju kebebasan dan kemerdekaan.

“Ini adalah prasyarat bagi perdamaian abadi di Palestina dan seluruh Timur Tengah—dimulai dengan deklarasi segera gencatan senjata di Gaza dan tidak adanya serangan militer lebih lanjut ke Rafah,” kata para ahli.

Baca juga: Eropa Ramai-ramai Akui Palestina, Pengakuan atas Negara Palestina Tidak Tabu Lagi bagi Uni Eropa

Para ahli yang mengeluarkan pernyataan ini di antaranya George Katrougalos, pakar independen mengenai tatanan internasional yang demokratis dan adil; Francesca Albanese, pelapor khusus mengenai situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967; dan Cecilia M. Bailliet, pakar independen mengenai hak asasi manusia dan solidaritas internasional.

Pernyataan para ahli tersebut, muncul ketika jumlah orang yang terpaksa mengungsi dari Rafah, kota Gaza selatan, melonjak melewati 1 juta orang ketika Pasukan Pertahanan Israel (IDF) melanjutkan serangannya di sana.

Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan tertinggi PBB, memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Rafah pada tanggal 24 Mei, beberapa hari sebelum Israel membunuh sedikitnya 46 orang dengan mengebom tenda perkemahan yang didirikan di lokasi yang disebut sebagai "daerah kemanusiaan."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat