androidvodic.com

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025 - News

Polri mengungkap surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kamis (20/6/2024). Beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC, Kamis (20/6).

Dalam postingan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari TMC.

SIM Indonesia bakal disematkan logo mobil-motor

Format surat izin mengemudi (SIM) juga akan diubah. Mulai bulan depan, SIM akan disematkan logo mobil dan motor. Perubahan format SIM ini agar SIM Indonesia bisa dikenali di luar negeri.

Menurut Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Pol Heru Sutopo format SIM baru akan disematkan logo motor dan mobil agar polisi luar dan dalam negeri mengetahui jenis SIM yang digunakan.

"Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (Polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Heru. 

Format baru SIM dengan logo mobil dan motor ini ditargetkan diluncurkan pada Juli 2024. Ini merupakan tindak lanjut dalam rangka diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. (gtp/gtp)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat