androidvodic.com

Peringati Hari AIDS Sedunia, Komnas Perempuan Minta Perhatian Khusus pada PDHA - News

Laporan Wartawan News, Aisyah Nursyamsi

News, JAKARTA- Data Kementerian Kesehatan (2021) menunjukkan dari total populasi orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Indonesia, sebanyak 35% adalah perempuan dengan HIV .

Selanjutnya sekitar 33% hidup dengan AIDS. Data juga menunjukkan bahwa 70% infeksi baru dialami oleh kelompok heteroseksual.

Pada tahun 2018, jumlah infeksi baru pada Ibu Rumah Tangga adalah sebanyak 16,405 kasus. Data ini menunjukkan tingginya kerentanan perempuan ibu rumah tangga tertular dari pasangannya.

Baca juga: Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Upayakan Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Baca juga: Kemenkes Dorong Orang dengan HIV/AIDS Segera Vaksinasi Covid-19

Lebih jauh menurut UNAIDS (2019), perempuan korban kekerasan 1,5 kali lebih rentan tertular HIV dari pasangannya.

Sedangkan NACA (2019) menunjukkan bahwa perempuan positif lebih rentan 4 kali lipat mengalami kekerasan seksual. Lalu kerentanan perempuan terhadap kekerasan fisik di masa kehamilan tercatat 6 kali lipat lebih rentan.

Komnas Perempuan dengan berbagai lembaga yang bergerak di isu HIV/AIDS dan kekerasan terhadap perempuan menunjukkan sejumlah akar yang jadi persoalan.

Ketersediaan obat, tenaga kesehatan untuk perawatan orang dengan HIV/AIDS (ODHA), layanan konseling, dan rumah aman merupakan bagian dari akar persoalan.

Karenanya butuh terobosan kebijakan lebih lanjut baik di tingkat pusat maupun daerah. Di Papua misalnya teridentifikasi bahwa reagen untuk tes HIV tidak tersedia selama satu tahun sehingga tes HIV tidak dapat dilakukan.

Hal ini berimplikasi pada sulitnya mendeteksi sejauh mana dan seberapa banyak kasus baru HIV/AIDS. Lemahnya koordinasi juga tampak dalam upaya penanganan HIV/AIDS.

Walau pun, saat ini infrastruktur untuk penanganan kesehatan telah jauh lebih berkembang daripada layanan penanganan kekerasan.

"Dalam rangka Peringatan Hari AIDS Sedunia pada 2021 ini, dan menyikapi persoalan di atas, Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi kepada beberapa pihak," ungkap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, pada keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).

Pertama adalah pada pihak Kementerian Kesehatan untuk memberikan perhatian khusus terhadap korban kekerasan. Agar akses keadilan dan pemulihan dapat lebih terjamin pemenuhannya.

Mendorong pengintegrasian sistem layanan pemulihan korban dengan sistem peradilan pidana terpadu. Dalam sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).

Kedua, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Memastikan agar layanan terpadu juga mengakomodasi kepentingan perempuan dengan HIV/AIDS (PDHA) dan korban kekerasan.

Selain itu memperkuat kapasitas dan perspektif tenaga lembaga layanan agar berpihak pada korban. Mengurangi stigma dan diskriminasi.

Serta bekerja sama dan berkoordinasi dengan cepat dengan lembaga penegak hukum untuk membantu PDHA korban. Ketiga, dalam ini pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menyegerakan layanan terintegrasi.

Yaitu dari PDHA korban kekerasan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Dengan kerjasama lintas sektor atau dinas.

Selain juga memberikan dukungan terhadap lembaga-lembaga pengadaan layanan untuk perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola pemerintah maupun masyarakat sipil. Sebagai implementasi dari Perdasus No. 1/2011.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat